Selain izin usaha, sistem OSS juga mengeluarkan izin komitmen atau izin operasional. Perbedaan keduanya cukup jelas meskipun masih banyak yang masih belum tahu apakah setiap bidang usaha membutuhkan izin usaha sekaligus izin komersial atau izin operasional.
Untuk mengetahui perbedaan antara izin usaha dengan izin komersial atau izin operasional, sebenarnya kita tinggal mengetahui definisinya dalam Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sebagaimana dalam aturan pada umumnya, definisi ini bisa kita temui dalam Ketentuan Umum atau Pasal 1.
Menurut Pasal 1 dari peraturan ini, yang dinamakan izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Di sini jelas bahwa izin usaha didapatkan setelah pelaku usaha mendaftarkan usahanya.
Selain diberikan setelah melakukan pendaftaran, izin usaha berdasarkan definisi di atas diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional. Artinya izin usaha ini diberikan di awal-awal kepada pelaku usaha. Tentu ini berbeda dengan proses permohonan izin usaha seperti sebelumnya. Rangkuman perbedaannya bisa dilihat di artikel ini.
Sebagai izin yang awal diberikan kepada pelaku usaha, izin usaha ini tetap berperan penting dalam proses legalitas sebuah perusahaan. Hal ini amat masuk akal mengingat fungsinya yang cukup vital. Dengan mengantongi izin usaha, pelaku usaha sudah bisa melakukan beberapa tahap awal pendirian dan perizinan perusahaan.
Sebagaimana tercantum dalam PP 24/2018, izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada pelaku usaha antara lain berfungsi untuk:
a) pengadaan tanah;
b) perubahan luas lahan;
c) pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;
d) pengadaan peralatan atau sarana;
e) pengadaan sumber daya manusia;
f) penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;
g) pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau
h) pelaksanaan produksi.
Seluk Beluk Izin Komersial dan Izin Operasional
Sebagai perbandingan, maka mari kita telaah seperti apa definisi izin komersial dani zin operasional. Pengertian kedua jenis ini adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Dengan jelas terlihat bahwa pemberian kedua izin di atas diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha. Selain itu, kedua izin ini diberikan agar pelaku usaha bisa melakukan kegiatan komersial atau operasional. Hanya saja, keduanya akan berlaku efektif jika pelaku usaha memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
Patut diperhatikan bahwa Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen. Adapun pemenuhan komitmen yang harus dilakukan pelaku usaha tersebut untuk mendapatkan berbagai hal antara lain standardisasi, sertifikasi, lisensi, dan pendaftaran barang/jasa. Pemenuhan komitmen ini akan disesuaikan dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
Untuk mendapatkan salah satu atau kedua izin tersebut, pelaku usaha harus melakukan beberapa langkah dimulai dari mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan izin operasional atau operasional dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, pelaku usaha juga akan dimintai kesanggupan untuk memenuhi berbagai hal seperti standar, sertifikat, atau lisensi.
Hal-hal lain juga mungkin butuh dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana ditentukan oleh Lembaga OSS. Beberapa hal itu termasuk pendaftaran barang atau jasa serta pendaftaran kepabeanan dan perpajakan. Dengan kata lain, segala hal terkait izin operasional atau izin komersil telah diatur hingga detail dalam sistem OSS ini. Pelaku usaha hanya tinggal mengikuti aturan ini sehingga pelaku usaha mendapatkan kepastian dari sisi legalitas dan kepastian berusaha.
Referensi:
PP 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha.
Poin-poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha Melalui OSS.
Salah satu tanda berhasilnya pelaku usaha mendapatkan izin usaha dari sistem OSS adalah sudah memiliki Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB. Hal itu merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran.
Sistem OSS sudah mulai banyak digunakan oleh para pelaku usaha. Hingga tanggal 9 Agustus, tercatat sudah ada 30.505 registrasi berusaha dengan rata-rata 1.326 registrasi per hari. Dari jumlah tersebut, 22.328 registrasi tersebut melakukan aktivasi akun. Jika dihitung harian, terdapat rata-rata 970 aktivasi akun. Sebuah langkah awal yang cukup menggembirakan.
Perlu diketahui juga bahwa sistem OSS mengklaim diri telah menerbitkan 12.290 NIB atau rata-rata 534 NIB per hari. Selanjutnya, sistem ini berhasil mengeluarkan izin usaha sebanyak 7.004 izin atau rata-rata 304 izin per hari. Adapun izin komersial yang diterbitkan sudah sebanyak 5.587 atau rata-rata 243 izin komersial per hari.
Berdasarkan bidang usaha, izin terbanyak diberikan untuk sektor perdagangan sebanyak 3.410 izin, kemudian perindustrian sebanyak 2.012 izin, dan pertanian 552 izin. Sementara, untuk izin komersial terbanyak keluar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebanyak 2.693 izin, pertanian 1.939 izin, dan perdagangan 1.218 izin.
NIB dan Fungsinya Bagi Perusahaan
Pertanyaannya, apa itu NIB dan pentingnya pelaku usaha memilikinya. Berdasarkan Perpres 24/2018, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Nomor Induk Berusaha ini akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nomor Induk Berusaha berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Nomor identitas usaha tersebut bisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS ketika beberapa kondisi berikut terjadi:
a. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
b. Dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peran yang cukup penting dari NIB adalah perannnya sebagai TDP alias Tanda Daftar Perusahaan. TDP sendiri didefinisikan sebagai surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Lembaga OSS kepada pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran. Selain itu, dokumen ini juga bisa berperan sebagai API (Angka Pengenal Import) dan hak akses kepabeanan. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB kemudian secara otomatis akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mengingat NIB ini penting dalam perjalanan usaha kamu, sebaiknya kenali dengan benar apa fungsi dan masa berlaku dokumen ini. Dengan pemahaman yang baik, maka pemanfaatannya bagi perusahaan akan lebih optimal.
Program unggulan pemerintahan Jokowi salah satunya adalah sistem OSS. Meski diklaim bisa memberikan izin usaha dalam waktu singkat, namun sistem ini masih sering dikeluhkan. Satu yang pasti, pelaku usaha takkan bisa masuk OSS sebelum pajaknya beres.
Sistem OSS memang didesain terintegrasi dengan sistem perpajakan. Saat hendak melakukan pengajuan perizinan usaha, pelaku usaha harus memasukkan nomor NPWP mereka. Jika NPWP mereka tidak terdeteksi, maka secara otomatis pelaku usaha tidak bisa melaju ke tahap selanjutnya.
Bagi mereka yang belum memiliki NPWP, maka sist pelaku usaha tinggal klik link buka pengajuan. Di form tersebut, pelaku usaha akan dipandu hingga mendapatkan NPWP Pribadi. Setelah NPWP tersebut terbit dan dianggap tidak ada masalah lagi terkait pajaknya, maka pelaku usaha bisa kembali mengajukan perizinan melalui sistem ini.
Proses perizinan usaha bukan hanya tidak bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memiliki NPWP Pribadi. Jika pemilik NPWP tersebut belum melapor SPT pada tahun sebelumnya, sistem OSS juga bisa mendeteksi hal tersebut. Tak ayal, pelaku usaha pun kembali tak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya untuk mengajukan perizinan usaha. Jika dalam satu perusahaan tersebut memasukkan beberapa orang, maka NPWP orang-orang yang dimasukkan ke dalam sistem OSS ini pun harus sudah tertib pajaknya.
Saatnya Pelaku Usaha Tertib Pajak
Sebenarnya, tanpa perlu pemaksaan sebagaimana dilakukan oleh sistem OSS, pelaku usaha sudah seharusnya taat pajak sejak awal. Sebagaimana kita tahu, pajak merupakan komponen vital bagi perekonomian bangsa ini.
Meski memiliki peran vital, masih banyak dari kita yang kurang memahami pentingnya pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa hal di bawah ini adalah manfaat pajak bagi negara:
- Pajak penting sekali untuk negara karena berguna untuk membiayai pengeluaran negara yang mampu memberikan keuntungan. Contoh pengeluaran ini adalah untuk proyek produktif barang ekspor.
- Pajak juga penting bagi negara terutama untuk membiayai pengeluaran reproduktif, yaitu pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Adapun contoh pengeluaran jenis ini adalah pengeluaran untuk bidang pertanian dan pengairan.
- Pajak juga digunakan oleh negara untuk pengeluaran yang bersifat tidak menguntungkan dan tidak reproduktif. Contoh pengeluaran jenis ini adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
- Tak kalah penting, pajak juga berperan untuk membiayai pengeluaran yang tidak produktif seperti pembiayaan untuk pertahanan negara atau perang.
Selain bermanfaat untuk negara dalam membiayai hal-hal di atas, pajak juga akan kembali kepada pembayarnya dalam bentuk antara lain:
- Fasilitas umum dan infrastruktur
- Pertahanan dan keamanan
- Kelestarian lingkungan hidup dan budaya
- Pengembangan alat transportasi massal
Setelah mengetahui bahwa pendaftaran izin usaha melalui sistem OSS harus terlebih dahulu merapikan perpajakannya, pelaku usaha harus lebih tertib lagi mengenai urusan ini. Logikanya, jika kamu sudah siap mendirikan perusahaan itu artinya kamu sudah siap dalam berbagai hal, salah satunya pajak.
Beberapa waktu lalu tepatnya 5 Agustus 2018, wilayah Lombok NTB dan sekitarnya diguncang gempa berkekuatan 7 SR sekitar pukul 19.46 WITA. Gempa yang mengakibatkan banyak korban fisik bangunan maupun korban jiwa tersebut membuat perhatian bangsa tertuju kepada belahan Indonesia bagian tengah tersebut. Tidak hanya dari pemerintah, organisasi kemanusiaan dan juga berbagai kelompok masyarakat masyarakat tergerak untuk bahu-membahu memberikan bantuan baik secara moril maupun materil. Sohib AHY, salah satu kelompok relawan yang terbentuk sejak Oktober 2015 lalu turut andil dalam menyalurkan bantuan kepada korban Gempa Lombok, pada tanggal 11 Agustus 2018.
Bantuan yang dikumpulkan dari sumbangan para anggota di seluruh Indonesia tersebut diantarkan langsung kepada korban gempa di Posko Gempa NTB Dusun Montongsager, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat NTB. Melalui salah satu anggotanya, Wibisono, telah berhasil menyalurkan bantuan berupa sembako, kebutuhan bayi, dan air mineral untuk kebutuhan di posko gempa. Pemberian bantuan sekaligus mendatangi posko gempa secara langsung tentu memberikan arti tersendiri saat melihat korban gempa NTB.
“Sangat mengharukan, saat kami tiba disini hampir Lombok menjadi kota mati, banyak rumah yang kami lihat telah roboh. Sungguh kejadian ini menjadi pelajaran untuk kita bersama, ini adalah ujian sabar bagi para korban. Kami sungguh prihatin melihat para korban, tentu bantuan dari kami tidaklah cukup. Mereka (para korban –red) tentu membutuhkan banyak bantuan dari pemerintah dan masyarakat untuk kembali memperbaiki rumah mereka dan memenuhi kebutuhan hidup selama mengungsi” ujar Wibisono, relawan Sohib AHY yang mengantarkan bantuan korban Gempa ke Lombok Sabtu (11/8) lalu.
Tidak hanya mengantarkan bantuan kepada korban gempa di posko Dusun Montongsager, relawan Sohib AHY beserta dengan relawan lainnya turut membantu menyiapkan kebutuhan pengungsi di lokasi posko pengungsian. Hal yang mendasari Sohib AHY dalam menyalurkan bantuan ini salah satunya adalah pesan dari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang terus mengajak generasi muda untuk mengabdi kepada masyarakat. Inilah salah satu landasan Sohib AHY menggerakkan anggotanya untuk mengumpulkan bantuan dan menyalurkannya secara langsung.
“Melihat kondisi Lombok beberapa waktu belakangan, kami dari relawan Sohib AHY berinisiatif untuk dapat membantu saudara-saudara kami di Lombok, dimana juga ada relawan Sohib AHY yang tergabung menjadi tim bantuan di Lombok. Kami teringat pesan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang selalu mengajak generasi muda untuk mengabdi dan membuat terobosan di masyarakat. Hal ini yang kami terjemahkan untuk langsung terjun ke lapangan membantu masyarakat, salah satunya dengan menyalurkan bantuan ini” jelas Adhi Pradipta Wardhana, Ketua Relawan Sohib AHY
Dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (15/8/2018), petugas mencatat jumlah korban meninggal dunia saat ini bertambah menjadi 460 orang dan juga gempa susulan masih sering terjadi. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui akun twitternya @InfoBMKG menyatakan bahwa hingga Kamis (16/8), pukul 05.00 WITA atau 06.00 WIB, total terdapat 698 gempa susulan yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Info lebih lanjut:
Adhi Pradipta Wardhana (0812 1921 9287)
Ketua Relawan Sohib AHY
Pemerintah sangat antusias untuk mempermudah pelaku usaha agar nilai investasi di negara Indonesia kian meningkat. Demi tujuan tersebut, pemerintah kemudian meluncurkan sistem OSS yang merupakan singkatan dari Online Single Submission.
Demi menopang perekonomian Indonesia yang saat ini dianggap tidak melaju dengan semestinya, pemerintah berusaha membuat para investor senyaman mungkin. Berbagai kebijakan diluncurkan untuk mempermudah para investor untuk menanam uang di negara ini. Hanya saja, pemerintah sendiri masih menyadari bahwa banyak aturan, terutama dari pemerintah daerah, yang justru dianggap menghambat hal tersebut.
Presiden tidak tinggal diam mendapati semua hal tersebut, pada awal 2018 diterbitkanlah Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum untuk berlakunya sistem OSS. Melalui OSS, para pelaku usaha hanya perlu laptop dan jaringan internet untuk mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Yang lebih revolusioner, hal ini berlaku untuk semua pelaku usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Ambisi pemerintah untuk menjadikan kemudahan berinvestasi di Indonesia lebih baik tidak bisa dipandang remeh. Untuk mendukung performa sistem OSS, BKPM meminta anggaran hingga Rp 200 Miliar per tahun. Selain memperbaiki sistem, anggaran sebanyak itu juga dialokasikan untuk menyosialisasikan program ambisius pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ini.
Pengalaman Memakai Sistem OSS
Ketika orang-orang ramai membicarakan sistem yang diklaim sebagai revolusi di bidang perizinan usaha ini, saya tergerak untuk mencobanya. Saya melakukan registrasi menggunakan nomor KTP dan NPWP untuk membuat perusahaan perseorangan di beberapa wilayah. Ketika sistem tersebut masih baru diluncurkan, beberapa kendala masih sering terjadi terutama terkait kesulitan mengaksesnya.
Beruntung saya akhirnya bisa melakukan registrasi. Namun, proses ini pun tidaklah semudah yang disangka. Pada awalnya, sistem OSS ini enggan mengakui NPWP saya dengan mengatakan bahwa nomor tersebut tidak valid. Namun, setelah mencoba beberapa kali akhirnya proses registrasi bisa dilakukan dengan lancar hingga kemudian mendapatkan email notifikasi dari OSS. Konfirmasi email ini kemudian membuat saya berhasil login di https://oss.go.id/oss/.
Setelah berhasil login, kita akan menemui beberapa menu antara lain: home, profile yang terdiri dari submenu user, perusahaan, dan NPWP Perorangan. Sayangnya ketika kita klik submenu NPPW Perorangan seringkali sistemnya menyatakan “kesalahan sistem” dan kita diharapkan menghubungi call center OSS.
Menu lainnya adalah Perizinan Berusaha (Non Perseorangan) yang memiliki submenu Permohonan Berusaha, Perekaman Data Akta, serta Browse dan Tracking Permohonan. Adapun submenu Browse dan Tracking Permohonan terdiri atas Permohonan Berusaha dan Checklist Berusaha.
Menu selanjutnya adalah Perizinan Usaha (Perseorangan) yang terdiri atas Permohonan Berusaha dan Browse dan Tracking Permohonan yang memiliki submenu Permohonan Berusaha dan Checklist Berusaha. Anda bingung?
Harus diketahui bahwa dalam sistem OSS terdapat dua kategori pelaku usaha yaitu non-perseorangan dan perseorangan. Jadi wajar jika saat kita login ke dalam sistem ini maka ada menu yang membedakan non-perseorangan dan perorangan. Jika kita memiliki usaha baik itu berbentuk badan hukum (non perseorangan) maupun tidak berbadan hukum (perseorangan), maka kedua menu di atas bisa diisi. Namun karena saya hanya bertindak sebagai pemilik perseorangan, maka menu yang sudah terisi hanya di bagian permohonan berusaha (perseorangan).
Untuk mengajukan izin, Anda diharuskan mengisi semua formulir yang ada dalam menu permohonan berusaha. Adapun informasi yang harus diisi mulai dari Nama Usaha, Nomor Telepon Usaha, Nomor Fax Usaha, Provinsi Usaha, Kabupaten / Kota Usaha, Kecamatan Usaha, Kelurahan Usaha, Alamat Usaha, Modal Dasar, dan NPWP Pribadi. Untuk pengisian pada perusahaan non-perseorangan kemungkinan informasi yang dibutuhkan akan berbeda.
Setelah semua informasi tersebut di isi, pelaku usaha akan mendapatkan dokumen berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, BPJK Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Komersial/Operasional, Komitmen Prasarana Berusaha, Komitmen Komersial/Operasional, dan Sertifikat Laik Fungsi.
Semua informasi yang dibutuhkan oleh sistem OSS sebaiknya diisi dengan sejujur mungkin. Sebab, setelah mendapatkan izin, pelaku usaha kemungkinan akan dibebankan pemenuhan komitmen. Pemenuhan komitmen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar semua izin yang didapatkan berlaku secara sah.