Mau Bikin Lembaga Amal? Ketahui Mengenai Organ Yayasan di Sini

2:31:00 PM Gehol Gaul 0 Comments


Punya tujuan mulia baik itu dalam urusan agama maupun sosial, sebaiknya dituangkan dalam badan hukum resmi berupa yayasan. Namun kamu harus memahami bahwa dalam Lembaga ini ada organ yayasan yang punya peran berbeda.
Secara hukum, yayasan diartikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Bingung kan dengan definisi kekayaan yang dipisahkan? Intinya, kalau kamu mau bikin yayasan harus siap memisahkan harta sebagai harta yayasan. Konsekwensi logisnya adalah kamu jangan mengaku yayasan itu milikmu. Kamu hanya sebagai pendiri, bukan pemilik.

Seperti sudah disinggung di atas bahwa yayasan memiliki organ yang mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah secara tegas diantara masing-masing organ tersebut. Apa sih yang dimaksud organ yayasan? Itu loh, bagian dari yayasan yang punya peran tertentu. Di setiap organisasi, sudah jamak kita kenal pengurus, pembina, dan pendiri. Nah, itulah yang disebut sebagai organ yayasan.
Kenapa peran setiap organ yayasan berbeda dan harus dipisah? Hal ini agar maksud dan tujuan yayasan dapat dicapai dengan dikelola secara profesional dan transparan. Profesionalisme dan transparansi ini penting mengingat yayasan memiliki tujuan mulia dan terkadang menerima dana publik. Adapun organ yang dimiliki yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Perbedaan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan

Organ-organ yayasan ini tidak boleh dirangkap oleh satu orang saja. Selain alasan profesionalitas dan transparansi, hal ini juga untuk menghindari konflik kepentingan. Sudah sering kan mendengar perseteruan dalam sebuah yayasan yang berujung saling gugat para pihak? Nah, pembedaan hak dan kewajiban organ yayasan salah satunya untuk mencegah hal tersebut.

Pembina diartikan sebagai organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Selain itu perlu diingat, anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Adapun kewenangan Pembina yang tidak diserahkan kepada pengurus dan pengawas adalah:
a.       keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b.       pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
c.       penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
d.       pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan
e.       penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
Sementara itu, pengertian pengurus dijabarkan organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Selain itu, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.

Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Pengurus juga berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Apabila dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sehingga merugikan Yayasan atau pihak ketiga, maka setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi.
Untuk Pengawas, didefinisikan sebagai organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Seperti halnya ketentuan yang mengatur pembina dan pengurus tentang adanya larangan melakukan rangkap jabatan, pada organ pengawas juga ada aturan tersebut. Hal itu tertuang pada Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang Yayasan yang menyatakan bahwa pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.

Kalau sudah tahu banyak tentang organ yayasan, saatnya kamu dan teman-teman yang memiliki visi yang sama untuk segera membentuk yayasan. Makin cepat dibentuk, makin cepat tujuan mulia kamu dan teman-teman terwujud. Kamu wajib menghubungi Easybiz jika ingin membuat yayasan dengan legalitas lengkap.

Sumber referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,  sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (“Undang-Undang Yayasan”)
Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini

0 comments:

TKA China Mendominasi, Begini Kemudahan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

2:41:00 PM Gehol Gaul 0 Comments

(Sumber: detik.com)
Banyaknya TKA China di Indonesia bukan isapan jempol belaka. Setidaknya data dari Kementrian Ketenagakerjaan membuktikan hal tersebut. Sebenarnya, bagaimanakah cara sebuah perusahaan mendatangkan tenaga kerja asing?

TKA asal Negeri Tirai Bambu sendiri mendominasi hingga 33,7% dari total tenaga kerja asing yang mencari nafkah di Indonesia. Data tersebut merupakan angka pada tahun 2018 di mana total TKA yang terdaftar ada 95.335 orang. Jika dikonversi dalam angka, TKA China berjumlah 32.209 orang. 

Sebenarnya, jumlah tenaga kerja asing yang mencapai puluhan ribu bukan dari China saja. Jepang menjadi penyumbang kedua terbanyak, yaitu ada 13.897 orang. Negara ranking ketiga adalah penyuplai budaya K-Pop alias Korea Selatan dengan jumlah TKA sebanyak 9.686. Berturut-turut selanjutnya adalah India 6.895, Malaysia 4.667, Filipina 2.910, Australia 2.600, Amerika Serikat (AS) 2.556, Inggris 2.133, Singapura 1.880, da nasal negara lain-lain sejumlah 15.902. Cukup banyak bukan?

Melihat banyaknya jumlah TKA di atas, timbul pertanyaan seperti apa prosedur mendatangkan mereka. Secara umum, mendatangkan TKA sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Hal ini memang didesain pemangku kebijakan demi meningkatkan investasi di Indonesia. Bagaimanapun, negara ini masih membutuhkan banyak investor agar perekonomian negara makin meningkat.

Aturan yang Memudahkan untuk Mempekerjakan TKA

Salah satu aturan yang membuat perusahaan lebih mudah mendatangkan TKA adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Pertimbangan utama kenapa pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia. 

Dalam aturan tersebut, ternyata banyak pihak yang menganggap pemerintah terlalu memberi kelonggaran. Tentu saja hal tersebut masih menjadi perdebatan, mengingat banyak juga yang menganggap aturan tersebut lebih transparan dan terukur. 

Salah satu hal yang dianggap terlalu longgar adalah tidak wajibnya perusahaan alias pemberi kerja kepada TKA untuk memiliki Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal tersebut bisa diterapkan jika TKA tersebut merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, RPTKA tidak diwajibkan pada TKA yang jenis pekerjaannya dibutuhkan pemerintah dan pegawai di kantor perwakilan negara asing. 

Hal ini berbeda dengan aturan pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang hanya memberi dispensasi RPTKA pada TKA yang terkait untuk kepentingan instansi pemerintah, badan-badan internasional, dan perwakilan negara asing. Perbedaan ini dianggap signifikan mengingat banyaknya investor asing yang kemudian sekaligus menjadi direksi atau anggota dewas komisaris di perusahaan tempat ia berinvestasi. Karena banyak pengusaha China yang melakukan ekspansi ke Indonesia, otomatis TKA China membludak. 

Kemudahan lain yang juga diberikan kepada pemerintah adalah tidak harusnya perusahaan pemakai jasa TKA untuk melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA tiap 6 bulan. Aturan terbaru mewajibkan hal tersebut menjadi setahun sekali. Meski dianggap memudahkan, namun peraturan terbaru mengenai pemakaian tenaga kerja asing ini kemudian menimbulkan prasangka bahwa akan mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga negara Indonesia.

Menurut kamu bagaimana?


Sumber Referensi:

0 comments:

Mau Menang Tender SIUJK? Siapkan Beberapa Hal Berikut!

3:48:00 PM Gehol Gaul 0 Comments


Jokowi dan pemerintahnya tak ada tanda-tanda untuk berhenti membangun infrastruktur. Tender SIUJK atau pengerjaan proyek konstruksi juga kian masif. Jika kamu ingin ikut berkontribusi, tak ada salahnya membuat perusahaan dengan model bisnis serupa.

Tentu saja bukan hal mudah mendapatkan tender sebuah proyek yang nilainya bisa ratusan milyar rupiah. Namun hal tersebut bukan juga hal yang tidak mungkin. Jika kamu memang serius untuk memenangkan tender SIUJK, beberapa hal di bawah ini sebaiknya kamu miliki.

Penuhi Legalitas Pendirian dan Perizinan Usaha

Salah satu syarat utama untuk ikut tender SIUJK adalah memiliki legalitas perusahaan dan perizinan usaha yang sesuai. Saat oemerintah mengadakan tender untuk mengerjakan sebuah projek konstruksi, kemungkinan besar mereka akan lebih memilih sebuah perusahaan yang telah memiliki dokumen legalitas yang lengkap.

Hal ini tentu saja penting mengingat proyek yang dilaksanakan bernilai strategis dan tidak sedikit dari sisi nilai uang. Tentu saja pemerintah tidak ingin mengambil risiko berbisnis dengan sebuah perusahaan yang tidak jelas secara legalitas. Bahkan meskipun sudah memenuhi legalitas, pemerintah akan dengan seksama memeriksanya demi memastikan bahwa perusahaan peserta lelang memang memenuhi kualifikasi.

Untuk pendirian perusahaan, kamu membutuhkan akta pendirian yang disahkan oleh notaris. Selanjutnya, notaris akan mendaftarkan perusahaan kamu di Kementrian Hukum dan HAM yang kemudian akan memberikan surat keputusan (SK Kemenkumham). Dokumen berikutnya yang akan kamu dapatkan adalah NPWP Badan Usaha. Tentu saja semua dokumen tersebut akan kamu peroleh jika KTP elektronik dan NPWP pribadi kamu tidak bermasalah.

Setelah mendapat legalitas pendirian perusahaan, saatnya mendapatkan izin usaha. Untuk kegiatan usaha di bidang konstruksi, maka izinnya berupa Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK). Umumnya izin ini akan diberikan setelah perusahaan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari asosiasi, Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA), Sertifikasi Keterampilan Kerja (SKTK), dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU).


Dokumen lain yang mungkin dibutuhkan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan juga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Hanya saja, kedua dokumen ini biasanya bervariasi di setiap daerah. Di beberapa daerah misalnya, SKDP bernama Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Mungkin juga ada dokumen tambahan seperti HO atau izin gangguan yang dibeberapa daerah sudah ditiadakan dan diganti dengan izin tetangga kanan-kiri-depan-belakang dan surat pernyataan kesanggupan retribusi.

Penuhi Kualifikasi Tender

Dalam tender SIUJK, pemerintah biasanya menyertakan kualifikasi perusahaan seperti apa yang bisa mengikutinya. Misal, untuk proyek dengan nilai di bawah Rp1 Milyar, maka kualifikasi badan usaha yang bisa mengikutinya bisa kecil dengan subkualifikasi K1. Sebagaimana kita tahu, badan usaha dengan golongan tersebut bisa didirikan dengan modal paling sedikit Rp50 juta.

Memenuhi kualifikasi yang disyaratkan sangat penting agar perusahaan kamu berpeluang lebih besar memenangkan tender yang diadakan. Salah satu yang bisa kamu lakukan adalah dengan menyiapkan dokumen legalitas dan perizinan serta semua sertifikat yang dimiliki. Umumnya, tahap pertama dari tender adalah pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dimiliki oleh perusahaan peserta lelang.

Jangan harap memenangkan tender SIUJK jika persyaratan dokumen yang diminta bermasalah, dianggap tidak sesuai, atau tidak lengkap. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk mengetahui dengan baik semua persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan saat hendak mengikuti tender.

Paham Metode Pengadaan Tender

Yang tak kalah penting harus dimiliki oleh pengusaha perusahaan jasa konstruksi adalah memahami metode pengadaan tender atau pelelangan. Umumnya metode pengadaan pada tender digunakan untuk menyeleksi perusahaan mana yang layak untuk dipilih berdasarkan syarat dan ketentuan pada informasi lelang yang diumumkan sebelumnya.

Memahami metode pelelangan amat penting dilakukan karena hal ini berhubungan dengan surat penawaran yang ditujukan kepada pelaksana lelang. Perusahaan nantinya akan membuat surat atau jaminan penawaran yang harus menyertakan jaminan penawaran, nama perusahaan yang dijamin, dan besaran nilai jaminan.

Jaminan ini umumnya akan dipegang sebagai antisipasi apabila pihak yang dijamin tidak bisa memenuhi kewajibannya berdasarkan kesepakatan atau kontrak kerja. Sistem ini sebaiknya dipahami oleh siapa saja yang hendak terjun dalam bisnis jasa konstruksi. Sebab pada praktiknya, perusahaan kemungkinan akan membutuhkan pihak lain saat menjalankan proyek yang didapatkan.

Beberapa hal di atas tentu tidak mutlak benar menjadi pegangan bagi perusahaan jasa konstruksi ketika ingin menang tender SIUJK. Dalam praktiknya, banyak hal lain yang juga mempengaruhi seperti strategi harga, lobi, dan jejaring bisnis.

Semoga bermanfaat!

0 comments: