TKA China Mendominasi, Begini Kemudahan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

2:41:00 PM Gehol Gaul 0 Comments

(Sumber: detik.com)
Banyaknya TKA China di Indonesia bukan isapan jempol belaka. Setidaknya data dari Kementrian Ketenagakerjaan membuktikan hal tersebut. Sebenarnya, bagaimanakah cara sebuah perusahaan mendatangkan tenaga kerja asing?

TKA asal Negeri Tirai Bambu sendiri mendominasi hingga 33,7% dari total tenaga kerja asing yang mencari nafkah di Indonesia. Data tersebut merupakan angka pada tahun 2018 di mana total TKA yang terdaftar ada 95.335 orang. Jika dikonversi dalam angka, TKA China berjumlah 32.209 orang. 

Sebenarnya, jumlah tenaga kerja asing yang mencapai puluhan ribu bukan dari China saja. Jepang menjadi penyumbang kedua terbanyak, yaitu ada 13.897 orang. Negara ranking ketiga adalah penyuplai budaya K-Pop alias Korea Selatan dengan jumlah TKA sebanyak 9.686. Berturut-turut selanjutnya adalah India 6.895, Malaysia 4.667, Filipina 2.910, Australia 2.600, Amerika Serikat (AS) 2.556, Inggris 2.133, Singapura 1.880, da nasal negara lain-lain sejumlah 15.902. Cukup banyak bukan?

Melihat banyaknya jumlah TKA di atas, timbul pertanyaan seperti apa prosedur mendatangkan mereka. Secara umum, mendatangkan TKA sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Hal ini memang didesain pemangku kebijakan demi meningkatkan investasi di Indonesia. Bagaimanapun, negara ini masih membutuhkan banyak investor agar perekonomian negara makin meningkat.

Aturan yang Memudahkan untuk Mempekerjakan TKA

Salah satu aturan yang membuat perusahaan lebih mudah mendatangkan TKA adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Pertimbangan utama kenapa pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia. 

Dalam aturan tersebut, ternyata banyak pihak yang menganggap pemerintah terlalu memberi kelonggaran. Tentu saja hal tersebut masih menjadi perdebatan, mengingat banyak juga yang menganggap aturan tersebut lebih transparan dan terukur. 

Salah satu hal yang dianggap terlalu longgar adalah tidak wajibnya perusahaan alias pemberi kerja kepada TKA untuk memiliki Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal tersebut bisa diterapkan jika TKA tersebut merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, RPTKA tidak diwajibkan pada TKA yang jenis pekerjaannya dibutuhkan pemerintah dan pegawai di kantor perwakilan negara asing. 

Hal ini berbeda dengan aturan pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang hanya memberi dispensasi RPTKA pada TKA yang terkait untuk kepentingan instansi pemerintah, badan-badan internasional, dan perwakilan negara asing. Perbedaan ini dianggap signifikan mengingat banyaknya investor asing yang kemudian sekaligus menjadi direksi atau anggota dewas komisaris di perusahaan tempat ia berinvestasi. Karena banyak pengusaha China yang melakukan ekspansi ke Indonesia, otomatis TKA China membludak. 

Kemudahan lain yang juga diberikan kepada pemerintah adalah tidak harusnya perusahaan pemakai jasa TKA untuk melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA tiap 6 bulan. Aturan terbaru mewajibkan hal tersebut menjadi setahun sekali. Meski dianggap memudahkan, namun peraturan terbaru mengenai pemakaian tenaga kerja asing ini kemudian menimbulkan prasangka bahwa akan mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga negara Indonesia.

Menurut kamu bagaimana?


Sumber Referensi:

0 comments: