Mengenal OSS: Platform Pemerintah untuk Proses Pengajuan Izin Usaha

11:53:00 AM Gehol Gaul 0 Comments

Pemerintah sangat antusias untuk mempermudah pelaku usaha agar nilai investasi di negara Indonesia kian meningkat. Demi tujuan tersebut, pemerintah kemudian meluncurkan sistem OSS yang merupakan singkatan dari Online Single Submission.

Demi menopang perekonomian Indonesia yang saat ini dianggap tidak melaju dengan semestinya, pemerintah berusaha membuat para investor senyaman mungkin. Berbagai kebijakan diluncurkan untuk mempermudah para investor untuk menanam uang di negara ini. Hanya saja, pemerintah sendiri masih menyadari bahwa banyak aturan, terutama dari pemerintah daerah, yang justru dianggap menghambat hal tersebut.

Presiden tidak tinggal diam mendapati semua hal tersebut, pada awal 2018 diterbitkanlah Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 yang menjadi landasan hukum untuk berlakunya sistem OSS. Melalui OSS, para pelaku usaha hanya perlu laptop dan jaringan internet untuk mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Yang lebih revolusioner, hal ini berlaku untuk semua pelaku usaha di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Ambisi pemerintah untuk menjadikan kemudahan berinvestasi di Indonesia lebih baik tidak bisa dipandang remeh. Untuk mendukung performa sistem OSS, BKPM meminta anggaran hingga Rp 200 Miliar per tahun. Selain memperbaiki sistem, anggaran sebanyak itu juga dialokasikan untuk menyosialisasikan program ambisius pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ini.

Pengalaman Memakai Sistem OSS

Ketika orang-orang ramai membicarakan sistem yang diklaim sebagai revolusi di bidang perizinan usaha ini, saya tergerak untuk mencobanya. Saya melakukan registrasi menggunakan nomor KTP dan NPWP untuk membuat perusahaan perseorangan di beberapa wilayah. Ketika sistem tersebut masih baru diluncurkan, beberapa kendala masih sering terjadi terutama terkait kesulitan mengaksesnya.
Beruntung saya akhirnya bisa melakukan registrasi. Namun, proses ini pun tidaklah semudah yang disangka. Pada awalnya, sistem OSS ini enggan mengakui NPWP saya dengan mengatakan bahwa nomor tersebut tidak valid. Namun, setelah mencoba beberapa kali akhirnya proses registrasi bisa dilakukan dengan lancar hingga kemudian mendapatkan email notifikasi dari OSS. Konfirmasi email ini kemudian membuat saya berhasil login di https://oss.go.id/oss/.

Setelah berhasil login, kita akan menemui beberapa menu antara lain: home, profile yang terdiri dari submenu user, perusahaan, dan NPWP Perorangan. Sayangnya ketika kita klik submenu NPPW Perorangan seringkali sistemnya menyatakan  “kesalahan sistem” dan kita diharapkan menghubungi call center OSS.

Menu lainnya adalah Perizinan Berusaha (Non Perseorangan) yang memiliki submenu Permohonan Berusaha, Perekaman Data Akta, serta Browse dan Tracking Permohonan. Adapun submenu Browse dan Tracking Permohonan terdiri atas Permohonan Berusaha dan Checklist Berusaha.

Menu selanjutnya adalah Perizinan Usaha (Perseorangan) yang terdiri atas Permohonan Berusaha dan Browse dan Tracking Permohonan yang memiliki submenu Permohonan Berusaha dan Checklist Berusaha. Anda bingung?

Harus diketahui bahwa dalam sistem OSS terdapat dua kategori pelaku usaha yaitu non-perseorangan dan perseorangan. Jadi wajar jika saat kita login ke dalam sistem ini maka ada menu yang membedakan non-perseorangan dan perorangan. Jika kita memiliki usaha baik itu berbentuk badan hukum (non perseorangan) maupun tidak berbadan hukum (perseorangan), maka kedua menu di atas bisa diisi. Namun karena saya hanya bertindak sebagai pemilik perseorangan, maka menu yang sudah terisi hanya di bagian permohonan berusaha (perseorangan).

Untuk mengajukan izin, Anda diharuskan mengisi semua formulir yang ada dalam menu permohonan berusaha. Adapun informasi yang harus diisi mulai dari Nama Usaha, Nomor Telepon Usaha, Nomor Fax Usaha, Provinsi Usaha, Kabupaten / Kota Usaha, Kecamatan Usaha, Kelurahan Usaha, Alamat Usaha, Modal Dasar, dan NPWP Pribadi. Untuk pengisian pada perusahaan non-perseorangan kemungkinan informasi yang dibutuhkan akan berbeda.

Setelah semua informasi tersebut di isi, pelaku usaha akan mendapatkan dokumen berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, BPJK Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dokumen Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Komersial/Operasional, Komitmen Prasarana Berusaha, Komitmen Komersial/Operasional, dan Sertifikat Laik Fungsi.

Semua informasi yang dibutuhkan oleh sistem OSS sebaiknya diisi dengan sejujur mungkin. Sebab, setelah mendapatkan izin, pelaku usaha kemungkinan akan dibebankan pemenuhan komitmen. Pemenuhan komitmen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar semua izin yang didapatkan berlaku secara sah.

0 comments: