Mau Daftar Perizinan Usaha Online Lewat OSS? Bereskan Pajak Anda!

3:25:00 PM Gehol Gaul 0 Comments


Program unggulan pemerintahan Jokowi salah satunya adalah sistem OSS. Meski diklaim bisa memberikan izin usaha dalam waktu singkat, namun sistem ini masih sering dikeluhkan. Satu yang pasti, pelaku usaha takkan bisa masuk OSS sebelum pajaknya beres.

Sistem OSS memang didesain terintegrasi dengan sistem perpajakan. Saat hendak melakukan pengajuan perizinan usaha, pelaku usaha harus memasukkan nomor NPWP mereka. Jika NPWP mereka tidak terdeteksi, maka secara otomatis pelaku usaha tidak bisa melaju ke tahap selanjutnya.

Bagi mereka yang belum memiliki NPWP, maka sist pelaku usaha tinggal klik link buka pengajuan. Di form tersebut, pelaku usaha akan dipandu hingga mendapatkan NPWP Pribadi. Setelah NPWP tersebut terbit dan dianggap tidak ada masalah lagi terkait pajaknya, maka pelaku usaha bisa kembali mengajukan perizinan melalui sistem ini.

Proses perizinan usaha bukan hanya tidak bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak memiliki NPWP Pribadi. Jika pemilik NPWP tersebut belum melapor SPT pada tahun sebelumnya, sistem OSS juga bisa mendeteksi hal tersebut. Tak ayal, pelaku usaha pun kembali tak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya untuk mengajukan perizinan usaha. Jika dalam satu perusahaan tersebut memasukkan beberapa orang, maka NPWP orang-orang yang dimasukkan ke dalam sistem OSS ini pun harus sudah tertib pajaknya.


Saatnya Pelaku Usaha Tertib Pajak

Sebenarnya, tanpa perlu pemaksaan sebagaimana dilakukan oleh sistem OSS, pelaku usaha sudah seharusnya taat pajak sejak awal. Sebagaimana kita tahu, pajak merupakan komponen vital bagi perekonomian bangsa ini.

Meski memiliki peran vital, masih banyak dari kita yang kurang memahami pentingnya pajak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Beberapa hal di bawah ini adalah manfaat pajak bagi negara:
  1. Pajak penting sekali untuk negara karena berguna untuk membiayai pengeluaran negara yang mampu memberikan keuntungan. Contoh pengeluaran ini adalah untuk proyek produktif barang ekspor. 
  2. Pajak juga penting bagi negara terutama untuk membiayai pengeluaran reproduktif, yaitu pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat. Adapun contoh pengeluaran jenis ini adalah pengeluaran untuk bidang pertanian dan pengairan.  
  3. Pajak juga digunakan oleh negara untuk pengeluaran yang bersifat tidak menguntungkan dan tidak reproduktif. Contoh pengeluaran jenis ini adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.  
  4. Tak kalah penting, pajak juga berperan untuk membiayai pengeluaran yang tidak produktif seperti pembiayaan untuk pertahanan negara atau perang.
Selain bermanfaat untuk negara dalam membiayai hal-hal di atas, pajak juga akan kembali kepada pembayarnya dalam bentuk antara lain:
  • Fasilitas umum dan infrastruktur
  • Pertahanan dan keamanan
  • Kelestarian lingkungan hidup dan budaya
  • Pengembangan alat transportasi massal 

Setelah mengetahui bahwa pendaftaran izin usaha melalui sistem OSS harus terlebih dahulu merapikan perpajakannya, pelaku usaha harus lebih tertib lagi mengenai urusan ini. Logikanya, jika kamu sudah siap mendirikan perusahaan itu artinya kamu sudah siap dalam berbagai hal, salah satunya pajak.

0 comments: