Mau Bikin Lembaga Amal? Ketahui Mengenai Organ Yayasan di Sini

2:31:00 PM Gehol Gaul 0 Comments


Punya tujuan mulia baik itu dalam urusan agama maupun sosial, sebaiknya dituangkan dalam badan hukum resmi berupa yayasan. Namun kamu harus memahami bahwa dalam Lembaga ini ada organ yayasan yang punya peran berbeda.
Secara hukum, yayasan diartikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Bingung kan dengan definisi kekayaan yang dipisahkan? Intinya, kalau kamu mau bikin yayasan harus siap memisahkan harta sebagai harta yayasan. Konsekwensi logisnya adalah kamu jangan mengaku yayasan itu milikmu. Kamu hanya sebagai pendiri, bukan pemilik.

Seperti sudah disinggung di atas bahwa yayasan memiliki organ yang mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah secara tegas diantara masing-masing organ tersebut. Apa sih yang dimaksud organ yayasan? Itu loh, bagian dari yayasan yang punya peran tertentu. Di setiap organisasi, sudah jamak kita kenal pengurus, pembina, dan pendiri. Nah, itulah yang disebut sebagai organ yayasan.
Kenapa peran setiap organ yayasan berbeda dan harus dipisah? Hal ini agar maksud dan tujuan yayasan dapat dicapai dengan dikelola secara profesional dan transparan. Profesionalisme dan transparansi ini penting mengingat yayasan memiliki tujuan mulia dan terkadang menerima dana publik. Adapun organ yang dimiliki yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Perbedaan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan

Organ-organ yayasan ini tidak boleh dirangkap oleh satu orang saja. Selain alasan profesionalitas dan transparansi, hal ini juga untuk menghindari konflik kepentingan. Sudah sering kan mendengar perseteruan dalam sebuah yayasan yang berujung saling gugat para pihak? Nah, pembedaan hak dan kewajiban organ yayasan salah satunya untuk mencegah hal tersebut.

Pembina diartikan sebagai organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Selain itu perlu diingat, anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Adapun kewenangan Pembina yang tidak diserahkan kepada pengurus dan pengawas adalah:
a.       keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b.       pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
c.       penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
d.       pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan
e.       penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
Sementara itu, pengertian pengurus dijabarkan organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Selain itu, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.

Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Pengurus juga berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Apabila dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sehingga merugikan Yayasan atau pihak ketiga, maka setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi.
Untuk Pengawas, didefinisikan sebagai organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Seperti halnya ketentuan yang mengatur pembina dan pengurus tentang adanya larangan melakukan rangkap jabatan, pada organ pengawas juga ada aturan tersebut. Hal itu tertuang pada Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang Yayasan yang menyatakan bahwa pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.

Kalau sudah tahu banyak tentang organ yayasan, saatnya kamu dan teman-teman yang memiliki visi yang sama untuk segera membentuk yayasan. Makin cepat dibentuk, makin cepat tujuan mulia kamu dan teman-teman terwujud. Kamu wajib menghubungi Easybiz jika ingin membuat yayasan dengan legalitas lengkap.

Sumber referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,  sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (“Undang-Undang Yayasan”)
Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini

0 comments: