Berkenalan dengan Izin Komersial dan Operasional dalam Sistem OSS

2:54:00 PM Gehol Gaul 0 Comments


Selain izin usaha, sistem OSS juga mengeluarkan izin komitmen atau izin operasional. Perbedaan keduanya cukup jelas meskipun masih banyak yang masih belum tahu apakah setiap bidang usaha membutuhkan izin usaha sekaligus izin komersial atau izin operasional.

Untuk mengetahui perbedaan antara izin usaha dengan izin komersial atau izin operasional, sebenarnya kita tinggal mengetahui definisinya dalam Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sebagaimana dalam aturan pada umumnya, definisi ini bisa kita temui dalam Ketentuan Umum atau Pasal 1.

Menurut Pasal 1 dari peraturan ini, yang dinamakan izin usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen. Di sini jelas bahwa izin usaha didapatkan setelah pelaku usaha mendaftarkan usahanya.

Selain diberikan setelah melakukan pendaftaran, izin usaha berdasarkan definisi di atas diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional. Artinya izin usaha ini diberikan di awal-awal kepada pelaku usaha. Tentu ini berbeda dengan proses permohonan izin usaha seperti sebelumnya. Rangkuman perbedaannya bisa dilihat di artikel ini

Sebagai izin yang awal diberikan kepada pelaku usaha, izin usaha ini tetap berperan penting dalam proses legalitas sebuah perusahaan. Hal ini amat masuk akal mengingat fungsinya yang cukup vital. Dengan mengantongi izin usaha, pelaku usaha sudah bisa melakukan beberapa tahap awal pendirian dan perizinan perusahaan.

Sebagaimana tercantum dalam PP 24/2018, izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada pelaku usaha antara lain berfungsi untuk:
a)    pengadaan tanah;
b)    perubahan luas lahan;
c)    pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;
d)    pengadaan peralatan atau sarana;
e)    pengadaan sumber daya manusia;
f)    penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;
g)    pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau
h)    pelaksanaan produksi.

Seluk Beluk Izin Komersial dan Izin Operasional

Sebagai perbandingan, maka mari kita telaah seperti apa definisi izin komersial dani zin operasional. Pengertian kedua jenis ini adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan izin usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Dengan jelas terlihat bahwa pemberian kedua izin di atas diberikan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha. Selain itu, kedua izin ini diberikan agar pelaku usaha bisa melakukan kegiatan komersial atau operasional. Hanya saja, keduanya akan berlaku efektif jika pelaku usaha memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Patut diperhatikan bahwa Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen. Adapun pemenuhan komitmen yang harus dilakukan pelaku usaha tersebut untuk mendapatkan berbagai hal antara lain standardisasi, sertifikasi, lisensi, dan pendaftaran barang/jasa. Pemenuhan komitmen ini akan disesuaikan dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.

Untuk mendapatkan salah satu atau kedua izin tersebut, pelaku usaha harus melakukan beberapa langkah dimulai dari mengisi pernyataan komitmen untuk menyelesaikan izin operasional atau operasional dalam jangka waktu tertentu. Selanjutnya, pelaku usaha juga akan dimintai kesanggupan untuk memenuhi berbagai hal seperti standar, sertifikat, atau lisensi.

Hal-hal lain juga mungkin butuh dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana ditentukan oleh Lembaga OSS. Beberapa hal itu termasuk pendaftaran barang atau jasa serta pendaftaran kepabeanan dan perpajakan. Dengan kata lain, segala hal terkait izin operasional atau izin komersil telah diatur hingga detail dalam sistem OSS ini. Pelaku usaha hanya tinggal mengikuti aturan ini sehingga pelaku usaha mendapatkan kepastian dari sisi legalitas dan kepastian berusaha.

Referensi:
PP 24/2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha.
Poin-poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha Melalui OSS.

0 comments: