Ada yang menapikan peran dukun dalam kehidupan di dunia? Tentu saja banyak. Jika kau ingin dianggap alim, pintar, intelek, dan mengikuti perkembangan jaman, silakan tolak eksistensi dukun. Tapi wajib ingat bahwa tidak memercayai bukan berarti tidak ada.
Bagi kaum bulpusan sendiri, dukun dan segala jenis supranatural pastilah ada. Ia nyata senyata tubuh kita. Hanya saja, perlu latihan dan bakat untuk mampu menikmatinya. Jangan minder juga jika kau tak mampu menikmati olahan dan sajian para dukun. Jika kau tak merasakan manfaatnya, bukahkah tak rugi jika tak dapat menikmatinya?
Dukun dan perdukunan ibarat menu makanan. Tidak semua suka dan tentu saja tak ada larangan seseorang menyajikan dan memakan makanan yang tidak kita sukai bukan? Larangan untuk dukun dan perdukunan hanya ada di ranah supranatural juga. Kitab Suci.
Lalu bagaimana jika dukun dan perdukunan masuk dalam ranah kasat mata semisal undang-undang? Tentu saja bisa dan baik sepanjang yang dimasukkan adalah hal-hal yang bisa dilihat dan dirasakan semua orang tanpa perlu ritual dan latihan segala. Inilah yang coba digodok pemerintah.
Masalahkah jika yang beginian dimasukkan dalam undang-undang. Mari kita teliti ayat-ayatnya.
Pasal
293
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya
mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan
bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan
penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan
sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan
1/3 (satu per tiga).
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan
peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian,
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama, pidananya dapat dilipatduakan. Pasal 546 Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah: 1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 2. barang siapa menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai
kekuatan gaib; 3. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang
bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa
kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika
diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan
undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda
sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Melihat ayat-ayat di atas, masuk akal bukan hal-hal yang dijadikan peraturan dan tindak pidana. Pasal ini sejatinya hanya mengenai janji palsu seseorang yang menjanjikan bahwa mereka memiliki ilmu sakti dan menawarkannya kepada orang lain.
Jikapun janggal hanya ada pada pasal 547 mengenai benda-benda sakti. Bagaimana cara mengukur sebuah benda memiliki kesaktian atau tidak.