Bidang Usaha Boleh 100 Persen Asing, Benarkah Jokowi Obral Negara?
Setelah melakukan relaksasi DNI pada 2016, pemerintah memandang perlu melakukannya lagi di tahun ini. Maka, ada sekitar 54 bidang usaha – dimana baru 28 yang pasti – dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibuka 100 persen untuk asing.Tindakan ini dilakukan oleh pemerintah Jokowi untuk mempermudah investasi asing sehingga perekonomian terangkat lebih cepat. Sebelumnya, proses pendaftaran perizinan berusaha yang dipermudah melalui PP 24/2018. Untuk relaksasi DNI di tahun 2018 ini, pemerintah menjanjikan peraturannya terbit di akhir November.
Kebijakan ini sendiri tergabung dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XVI. Paket ini sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing agar investasi mengalir ke RI. Sebagaimana kita tahu, peringkat kemudahan investasi negara ini justru turun satu peringkat meski berbagai terobosan sudah dilakukan pemerintah.
Tak pelak, kebijakan membuka kran asing lebih leluasa ini ditanggapi sinis oleh banyak pihak, utamanya oposisi. Penambahan bidang usaha yang boleh memiliki modal 100 persen asing dianggap sebagai tindakan mengobral negara demi ambisi politik sang petahana. Hal ini terutama ketika menyoroti beberapa bidang usaha yang dinilai justru harus dilindungi.
Berikut 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya boleh 100 persen asing:
Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
|
Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
|
Industri percetakan kain
|
Jasa survei kuantitas
|
Industri kain rajut khususnya renda
|
Jasa survei kualitas
|
Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
|
Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai
standar yang berlaku atau yang disepakati
|
Warung Internet
|
Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian
pasar
|
Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di
atas 2.000 m3/tahun
|
Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan
peralatannya
|
Industri kayu veneer
|
Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil,
pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
|
Industri kayu lapis
|
Galeri seni
|
Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
|
Gedung pertunjukan seni
|
Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
|
Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek:
angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
|
Industri pelet kayu (wood pellet)
|
Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
|
Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana,
kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
|
Jasa sistem komunikasi data
|
Budidaya koral/karang hias
|
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
|
Jasa konstruksi migas: Platform
|
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
|
Jasa survei panas bumi
|
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content
(ringtone, sms premium, dsb)
|
Jasa pemboran migas di laut
|
Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon
lainnya
|
Jasa pemboran panas bumi
|
Jasa akses internet
|
Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
|
Jasa internet telepon untuk keperluan publik
|
Pembangkit listrik di atas 10 MW
|
Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia
lainnya
|
Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau
pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
|
Pelatihan kerja
|
Industri rokok kretek
|
Industri farmasi obat jadi
|
Industri rokok putih
|
Fasilitas pelayanan akupuntur
|
Industri rokok lainnya
|
Pelayanan pest control atau fumigasi
|
Industri bubur kertas pulp
|
Industri alat kesehatan: kelas B
|
Industri siklamat dan sakarin
|
Industri alat kesehatan: kelas C
|
Industri crumb rubber
|
Industri alat kesehatan: kelas D
|
Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau
pengawasan persediaan barang dan pergudangan
|
Bank dan laboratorium jaringan dan sel
|
Dari daftar di atas, yang sudah pasti disetujui
baru 28 bidang usaha antara lain:
1. Industri Percetakan Kain, PMA
maksimal 100%
2. Industri Kain Rajut Khususnya Renda, PMA maksimal 100% 3. Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun, cukup izin usaha 4. Industri Kayu Veneer, cukup izin usaha 5. Industri Kayu Lapis, cukup izin usaha 6. Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber, cukup izin usaha 7. Industri Kayu Industri Serpih Kayu, cukup izin usaha 8. Industri Pelet Kayu, cukup izin usaha 9. Jasa Konstruksi Migas: Platform 10. Pembangkit Listrik >10 MW 11. Industri Rokok Kretek 12. Industri Rokok Putih 13. Industri Rokok Lainnya 14. Industri Bubur Kertas Pulp, minta OJK agar HTI dapat menjadi collateral |
15. Industri Crumb Rubber,
mendapat perluasan tax holiday
16. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya 17. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain 18. Galeri Seni 19. Gedung Pertunjukan Seni 20. Pelatihan Kerja 21. Industri Farmasi Obat Jadi 22. Industri Alat Kesehatan Kelas B 23. Industri Alat Kesehatan Kelas C 24. Indutri Alat Kesehatan Kelas D 25. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel 26. Jasa sistem komunikasi data 27. Fasilitas Pelayanan Akupuntur 28. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet, |
Jika Modal Bisa 100 Persen Asing, Benarkah Negara Diobral?
Membaca langkah politik Jokowi yang memperbanyak bidang usaha bisa 100 persen modal asing ini tidak bisa serta merta mengatakan bahwa ia sedang mengobral negara. Meski terkesan menakutkan karena asing bisa membunuh UMKM, namun peluang juga banyak bertebaran di sana. Hal ini tergantung dari sudut mana kita memandang.Berdasarkan pengalaman saya mendampingi pihak-pihak yang ingin melibatkan asing, angka minimal yang disyaratkan pemerintah untuk PMA masih dinilai relatif besar. Sebagaimana kita tahu, pemerintah mensyaratkan bahwa untuk PMA harus di atas Rp 10 M. Pada beberapa bidang usaha seperti website untuk tujuan komersial misalnya, banyak pelaku usaha yang kesulitan memenuhinya. Alasannya, bagaimana mungkin hanya mendirikan portal namun harus mengucurkan dana hingga lebih dari Rp 10M.
Jika melihat praktik, secara alami banyak hambatan untuk memenuhi ketentuan Rp 10M investasi terutama untuk beberapa bidang yang tidak seksi. Maka jika melihat daftar 54 bidang usaha tersebut, bidang usaha seperti warnet kemungkinan akan susah mendapatkan investor yang mau mengucurkan dana sebanyak itu. Meski demikian, hal tersebut bukan mustahil apalagi jika kesempatannya sudah dibuka oleh pemerintah.
Salah satu keuntungan dari melimpahnya investasi asing adalah meningkatkan daya konsumsi masyarakat serta tren ekspor yang masih rendah. Hal ini bisa terjadi karena saat menanamkan modalnya, pihak asing umumnya akan membangun perusahaan atau pabrik di Indonesia sehingga diharapkan bisa menyerap banyak tenaga kerja lokal dengan maksimal.
Penanaman modal asing secara otomatis akan meningkatkan jumlah ekspor terutama pada sektor produk. Pada sektor pariwisata, pembangunan tujuan wisata yang pesat akan menarik minat wisatawan asing untuk datang sehingga akan meningkatkan pendapatan devisa negara.
Pelaku Usaha Lokal Harus Memilih Berkompetisi atau Berkolaborasi
Mengingat secara aturan asing bisa menguasai bidang usaha terdaftar di atas hingga 100 persen, maka pelaku usaha dalam negeri harus benar-benar mampu mengelola bisnisnya dengan baik. Karen ajika hanya melihat permodalan, maka pelaku usaha dalam negeri kemungkinan besar akan kewalahan menghadapi gempuran investasi asing.Namun jika berpikir positif, maka relaksasi DNI ini bisa saja dijadikan peluang untuk memperbesar usaha yang dimiliki. Jika perusahaan berjalan dengan baik dan memerlukan modal, tentu saja pihak asing bisa dijadikan salah satu sumber permodalan. Mengingat jumlahnya yang banyak, maka ekspansi bisnis bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Meski menggiurkan, bukan berarti arus modal asing pasti menjanjikan keuntungan. Itulah kenapa pelaku usaha sebaiknya berhat-hati saat hendak bekerja sama dengan pihak luar negeri. Ingatlah bahwa investasi saham asing di Indonesia tidak selalu menjanjikan kesuksesan dalam bidang ekonomi masyarakat, terutama para penanam modal.
Bisa saja di awal keberadaan modal asing akan mendongkrak kondisi saham dalam negeri yang melemah dan akhirnya mengalami peningkatan dengan menjadikan saham asing sebagai taraf penanaman investasi saham. Hanya saja patut diingat bahwa tidak selamanya peningkatan terjadi dalam saham asing. Ini bisa berakibat buruk berupa terpuruknya perusahaan nasional karena tersaingi. Pada titik yang paling parah, derasnya modal asing mungkin akan menghambat jalannya bisnis dan saham beberapa perusahaan dalam negeri.
Referensi:
Peraturan Presiden 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.Setting Up a Foreign Direct Investment Company in Indonesia (What You Need to Know)