Ketika Jalan “Blekukan” Apa Gunanya Pajak?

5:14:00 PM Unknown 0 Comments

Lihat Twitter saat senggang berita miring tentang tanah kelahiran yang didapat. Tersebutlah wilayah yang merasa rajin membayar pajak, ternyata harus rajin juga berpeluh ria di jalanan. Sayangnya, jalan yang biasa mereka gunakan jauh dari kata layak. Semua sudah berlubang, hingga mirip empang saat hujan mendera.

Jalur itu adalah jalur Bumiayu-Salem, urat nadi masyarakat Kecamatan Bantarkawung dan Salem. Masyarakat yang sudah lama “teraniaya” karena kurangnya perhatian Kabupaten Brebes dalam menyejahterakan mereka. Apalah daya, hingga bupati berganti berpuluh-puluh kali, mereka hanya kenyang dengan janji.

Sejuta marah dan keluh kesah seolah angin yang mendesah. Dianggap lalu oleh setiap yang mendengar. Terpaksalah mereka berinisiatif. Menggelontorkan marah meski dengan jalur yang sangat teramat sopan. Tulisan. Tujuannya hendak menyentil rasa malu para penguasa namun entah apakah sentilan itu dianggap ada.

Bahkan hingga ke social media sentilan menyebar, jalanan tetaplah berkubang. Blekukan ucap warga Gehol sana. Mirip jalan berlumpur yang biasa dilalui kerbau atau sapi. Yang bisa jadi “pakboletus” alias “tapak kebo lelene satus”. Ini artinya, jalanan sudah benar-benar menjelma menjadi empang. Salah siapa?

Tapi Brebesku memang sedang ayik-masyuk dengan ide memekarkan diri. Energi habis untuk meraih pemisahan yang dianggap jalan pintas menyejahterakan rakyat. Meski kuyakin, hanya segelintir elit yang merasakannya. Tidak sekedar jalur Bumiayu-Salem yang secara tradisi lekat dengan “blekukan”, jalur lainpun seolah “iri” sehingga merusakkan diri.
Brebesku, perbaikilah jalan warga-warga yang sudah lelah menunggu di sana.

0 comments:

Eyang Bulpusan

11:54:00 AM Unknown 0 Comments

Ada yang menapikan peran dukun dalam kehidupan di dunia? Tentu saja banyak. Jika kau ingin dianggap alim, pintar, intelek, dan mengikuti perkembangan jaman, silakan tolak eksistensi dukun. Tapi wajib ingat bahwa tidak memercayai bukan berarti tidak ada.

Bagi kaum bulpusan sendiri, dukun dan segala jenis supranatural pastilah ada. Ia nyata senyata tubuh kita. Hanya saja, perlu latihan dan bakat untuk mampu menikmatinya. Jangan minder juga jika kau tak mampu menikmati olahan dan sajian para dukun. Jika kau tak merasakan manfaatnya, bukahkah tak rugi jika tak dapat menikmatinya?

Dukun dan perdukunan ibarat menu makanan. Tidak semua suka dan tentu saja tak ada larangan seseorang menyajikan dan memakan makanan yang tidak kita sukai bukan? Larangan untuk dukun dan perdukunan hanya ada di ranah supranatural juga. Kitab Suci.

Lalu bagaimana jika dukun dan perdukunan masuk dalam ranah kasat mata semisal undang-undang? Tentu saja bisa dan baik sepanjang yang dimasukkan adalah hal-hal yang bisa dilihat dan dirasakan semua orang tanpa perlu ritual dan latihan segala. Inilah yang coba digodok pemerintah.

Masalahkah jika yang beginian dimasukkan dalam undang-undang. Mari kita teliti ayat-ayatnya. 
Pasal 293 
(1). Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. 

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga). 

Pasal 545 
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan. Pasal 546 Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:  2. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib; 3. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri. 

Pasal 547

Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.

Melihat ayat-ayat di atas, masuk akal bukan hal-hal yang dijadikan peraturan dan tindak pidana. Pasal ini sejatinya hanya mengenai janji palsu seseorang yang menjanjikan bahwa mereka memiliki ilmu sakti dan menawarkannya kepada orang lain.

Jikapun janggal hanya ada pada pasal 547 mengenai benda-benda sakti. Bagaimana cara mengukur sebuah benda memiliki kesaktian atau tidak.

0 comments: