Kepemilikan Akun Sosial Media Menurut Hukum Kebendaan

10:09:00 AM Unknown 0 Comments




Pada tahun 1969, ARPANET menciptakan internet yang mampu menghubungkan empat buah komputer. Penciptaan internet sendiri ditujukan untuk mempermudah pertukaran informasi di antara para pengkaji pertahanan di Departemen Pertahanan Amerika Serikat. Dari yang awalnya hanya mampu menghubungkan empat buah komputer, internet telah bermetamorfosis menjadi dalah satu media paling penting dalam kehidupan manusia.

Secara sederhana, internet bisa dideskripsikan sebagai sekumpulan jaringan antarkomputer yang saling terhubung satu sama lain. Jejaring ini sendiri tidak terbatas pada wilayah tertentu, namun mampu mencakup hampir semua wailayah di muka bumi. Internet bisa diumpamakan serupa jaring laba-laba yang membentang di seluruh penjuru dunia.

Jumlah pengguna internet yang menggunakan jejaring sosial ini terus meningkat setiap tahunnya. Facebook sebagai jejaring sosial paling populer misalnya, memiliki pengguna aktif hingga 1 milyar setiap hari. Twitter yang merupakan saingan terdekat Facebook kini memiliki jumlah pengguna aktif sekitar 700 jutaan.

Dengan besarnya jumlah pengguna internet yang mendaftarkan diri dalam situs jejaring sosial ini, mendorong berbagai perusahaan-perusahaan untuk ikut terjun dalam situs jejaring sosial. Mereka berlomba-lomba menguatkan nilai merek mereka kepada para pemilik akun jejaring sosial media.

Di dalam sosial media, pemilik akun jejaring sosial akan berbagi material yang bersifat pribadi maupun umum dalam bentuk data. Foto, video, maupun ekspresi pribadi berupa kata-kata akan diposting yang kemudian secara otomatis akan terlihat oleh siapa saja yang berteman dengan empunya akun.

Masalah yang muncul kemudian adalah terkait material yang dibagikan tersebut maupun kepemilikan akun sosial media itu sendiri. Kedua hal tersebut adalah milik seseorang yang bersifat virtual. Dalam bahasa Inggris, kepemilikan yang bersifat maya tersebut dinamakan virtual property.

Hingga saat ini, belum ada aturan hukum yang secara tegas mengatur mengenai properti virtual. Para pengembang jejaring sosial selaku pemegang lisensi semata-mata melindungi diri mereka dengan End User License Agreement (EULA) yang dibuat oleh pengembang jejaring sosial tersebut. EULA ini berfungsi sebagai Term of Service (ToS) bagi para pengguna yang mendaftarkan diri menjadi anggota suatu jejaring sosial. EULA ini merupakan perjanjian sepihak yang dibuat oleh pihak pengembang sosial media yang harus disetujui oleh pemakai, jika ingin menggunakan akun mereka.

Joshua A.T. Fairfield, mengemukakan bahwa: “virtual property shares three legally relevant characteristics with real world property: rivalrousness, persistence, and interconnectivity. Based on these shared characteristics, subsequent sections will show that virtual property should be treated like real world property under the law.”

Jika mengacu pada pemikiran dari Joshua. A.T. Fairfield ini, maka properti virtual ini dapat diperlakukan sebagaimana layaknya properti yang ada di dunia nyata. Masalah muncul ketika dihadapkan kepada hak cipta dari jejaring sosial tersebut. Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, bahwa hak cipta dari sebuah jejaring sosial dipegang oleh pengembang jejaring sosial yang bersangkutan.

Dalam Undang-undang Hak Cipta Indonesia, tidak ditemukan aturan yang mengatur mengenai properti virtual ini. Adapun aturan hukum di Indonesia yang mengatur mengenai hukum benda adalah Buku II KUH Perdata. Pada dasarnya, properti virtual di dalam jejaring sosial ini merupakan benda tidak berwujud, sehingga dapat berlaku ketentuan di dalam Buku II KUH Perdata. Namun, aturan ini tidak dapat diterapkan begitu saja, mengingat properti virtual di dalam jejaring sosial merupakan bagian tidak terpisahkan dari jejaring sosialnya sendiri, di mana jejaring sosial merupakan suatu karya cipta yang dilindungi dengan Hak Cipta.

Beradasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, rumusan masalah yang diambil dalam makalah ini adalah:


  1.  Bagaimanakah ketentuan hukum yang mengatur mengenai kepemilikan akun sosial media?
  2. Bagaimanakah tinjauan hukum kebendaan terhadap kepemilikan akun sosial media?
  3. Bagaimana akun sosial media dilihat dari hukum perdata di Indonesia?



Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian dari skripsi ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui ketentuan hukum yang mengatur mengenai kepemilikan akun media sosial.
2. Untuk mengetahui tinjauan hukum kebendaan terhadap kepemilikan akun sosial media.
3. Untuk mengetahui bagaimana akun sosial media dilihat dari hukum perdata di Indonesia.

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Agar dapat dijadikan referensi bagi mahasiswa khususnya yang mengambil program kekhususan hukum perdata dan hukum siber.
2. Diharapkan menjadi masukan terhadap para pihak yang berhubungan dan terkait dengan sengketa harta bersama terutama bagi praktisi hukum.
3. Menjadi bahan bacaan dan sumber pengetahuan bagi masyarakat umum yang mempunyai kepedulian terhadap persoalan-persoalan hukum.

Untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum yang mengatur mengenai kepemilikan akun sosial media maka konsep-konsep di bawah ini harus dipahami dengan baik dan benar.

Pengertian Jejaring Sosial
Jejaring sosial (social network) adalah bentuk struktur sosial yang terdiri dari simpul-simpul yang saling terkait dan terikat oleh satu atau lebih tipe hubungan yang spesifik. Simpul-simpul yang dimaksudkan disini dapat berupa individu maupun organisasi.  

Istilah jejaring sosial pertama kali diperkenalkan oleh Professor J.A Barnes pada tahun 1954. Jejaring sosial merupakan sebuah sistem struktur sosial yang terdiri dari elemen-elemen individu atau organisasi. Jejaring sosial ini akan membuat mereka yang memiliki kesamaan sosialitas, mulai dari mereka yang telah dikenal sehari-hari sampai dengan keluarga bisa saling berhubungan.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein menyatakan bahwa media sosial adalah seperangkat aplikasi yang berjalan dalam jaringan internet dan memiliki tujuan dasar ideologi serta penggunaan teknologi web 2.0 yang dapat berfungsi untuk saling tukar menukar konten. Pernyataan tersebut merupakan pengertian media sosial menurut ahli yang banyak dijadikan rujukan para pengguna internet.

Istilah media sosial sendiri termasuk baru dalam perkembangan internmet. Yang sering dijadikan perbedaan inti dari jejaring sosial dan bentuk media lain yang memanfaatkan internet adalah interaksi sosial yang berbasis web. Situs Classmates.com (1995) bisa dikatakan sebagai situs pertama yang memakai konsep jejaring sosial. Kemudian, muncul situs Sixdegree yang lebih menarik untuk bersosialisasi di jagat maya. Disusul dengan kehadiran Friendster.com yang sempat dijadikan tren sosial media. Facebook yang kini menggurita menjadi situs sosial media paling tenar di muka bumi sedikit meniru kesuksesan Friendster di awal kemunculannya.

Masih terdapat perbedaan pendapat tentang pengertian media sosial di kalangan ahli dan praktisi. Berdasarkan perkembangan teknologi informasi, e-mail atau surat elektronik sudah masuk kategori media sosial karena setiap pengguna internet yang memiliki akun e-mail dapat terhubung dengan pengguna internet lainnya di belahan dunia mana pun. Jadi, menurut konsep dasar tersebut, sejak tahun 1978, bisa dikatakan bahwa sudah ada media sosial. Saat itu, jaringan internet menggunakan saluran telepon yang dihubungkan dengan modem.

Namun patut dicatat bahwa e-mail hanya menghubungkan satu orang dengan satu orang – meski kini juga bisa terhubung dengan banyak orang sekaligus. Tentu interaksi sosial seperti ini masih terlalu eksklusif. Hubungan seperti ini tidak sesuai dengan definisi sosial yang meliputi interaksi dengan banyak orang. Ada yang harus bisa dibagikan dengan pengguna-pengguna internet lain. Karena itu, muncul gagasan layanan sewa dan simpan data-data di website. File-file yang tersimpan di website dapat dibagikan kepada siapa saja di belahan dunia mana pun asal terhubung dengan jaringan internet. 

Kemunculan situs-situs, seperti Classmates, Sixdegree, Blogger, dan Friendster menumbuhkan ruang sosial yang membawa ideologi bagi para penggunanya. Situs-situs tersebut tidak lagi hanya digunakan untuk kegiatan berbagi konten atau berbagai data. Penggunanya sudah bisa membentuk iklim tentang berbagi ide atau gagasan.

Situs Twitter, Facebook, Linkedin, Path, dan G+ adalah deretan website berbasis media sosial yang membawa ideologi bagi pendiri situs maupun para penggunanya. Situs-situs tersebut dapat membuka negara-negara yang tertutup akses informasinya dari luar maupun dalam. Peristiwa Arab Spring adalah contoh hasil idelogi para pengguna situs jejaring sosial untuk menyalurkan aspirasi dan ideloginya.

Jejaring sosial merupakan salah satu inovasi teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan kita untuk bisa berinteraksi dan berbagi informasi setiap saat pada setiap orang tanpa harus bertatap muka secara langsung atau biasa dosebut dengan Cyber Public Room.

Jejaring sosial itu merupakan ‘cyber public room’ atau ruang publik maya dan ketika berada dalam suatu ruang publik maka penggunanya harus punya etika yang baik dan benar dalam berinteraksi dengan orang lain. Negara kita mempunyai undang-undang yang mengatur hal tersebut yaitu UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu:
a.       Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on e-Commerce dan UNCITRAL Model Law on e-Signature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.      pengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah  (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE)
2.      Tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE)
3.      Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE)
4.      Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE)

b.      Pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.    Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. (pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE);
2.    Akses ilegal (pasal 30 UU ITE);
3.    Intersepsi ilegal (pasal 31 UU ITE);
4.    Gangguan terhadap data (data interference, pasal 32 UU ITE);
5.    Gangguan terhadap sistem (system interference, pasal 33 UU ITE);
6.    Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Hukum Kebendaan
Sebelum melangkah lebih jauh ke dalam pembahasan mengenai akun sosial media di dalam sosial media, perlu kiranya dilakukan pembahasan mengenai akun di dalam sosial media sebagai suatu benda.
Pengertian mengenai benda dapat dilihat berdasarkan perumusan beberapa sarjana berikut ini:
a.       H.F.A. Vollmar.
Menurut Vollmar benda dalam arti dapat diraba atau berwujud adalah yang di dalamnya termasuk segala sesuatu yang mempunyai harga, yang dapat ditundukkan di bawah penguasaan manusia dan yang merupakan suatu keseluruhan. Vollmar menambahkan, bahkan sesuatu yang mempunyai harga perasaan (affektif), itupun sudah cukup merupakan salah satu unsur untuk disebut benda.

b.      Paul Scholten
Menurut Paul Scholten "zaak is ieder deel der stoffelijke natuur, dat voor uitsluitende heerschappij van den mensch vatbaar en voor hem van waarde is en dat door het recht als een geheel wordt beschouwd". Terjemahan bebasnya kira-kira adalah: Benda ialah setiap bagian dari alam yang berwujud yang semata-mata dapat dikuasai oleh manusia, berharga untuknya dan yang oleh hukum dipandang sebagai satu kesatuan.

c.       Prof, H.R. Sardjono
Prof, H.R. Sardjono, berpendapat bahwa benda ialah sesuatu yang dapat dinilai dengan uang setidak-tidaknya mempunyai nilai affektif, berdiri sendiri dan merupakan satu keseluruhan, bukan merupakan bagian-bagian yang terlepas satu sama lainnya.

d.        Soediman Kartohadiprodjo
Menurut Soediman Kartohadiprodjo, yang dimaksudkan dengan benda ialah "semua barang yang berwujud dan hak (kecuali hak milik)".
e.         Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengartikan "benda pertama-tama ialah barang yang berwujud yang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi barang yang tak terwujud termasuk benda juga".

f.          Subekti
Subekti mengartikan benda menjadi tiga macam, yaitu: (1) benda (zaak) dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang, di sini benda berarti objek sebagai lawan dari subjek atau "orang" dalam hukum; (2) benda dalam arti sempit adalah sebagai barang yang dapat terlihat saja; dan (3) benda yang berarti kekayaan seseorang, yang meliputi pula barang-barang yang tak dapat terlihat, yaitu hak-hak.

g.        L. J. van Apeldoorn
L. J. van Apeldoorn memberikan pengertian benda dalam arti yuridis ialah sesuatu yang merupakan objek hukum, yaitu sesuatu yang hakikatnya diberikan oleh hukum objektif.

Atas dasar pendapat dari para ahli hukum tersebut, maka "sesuatu" dapat disebut benda jika dapat memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, yaitu:
a.       dapat dikuasai manusia,
b.      dapat diraba maupun tidak,
c.       dapat dinilai dengan uang atau setidak-tidaknya berharga untuknya, dan
d.      merupakan satu kesatuan serta bersifat mandiri.



Kepemilikan dalam Hukum Perdata
Melihat kepemilikan akun sosial media dari sudut hukum perdata yang berlaku di Indonesia, setidaknya ada dua hal yang bisa dijadikan landasan:

1.      Hukum Perikatan
Dalam situs jejaring sosial, hubungan hukum antara pemilik akun dengan penyedia jasa permainan ditentukan oleh EULA (End User License Agreement) atau Term of Services yang disepakati oleh kedua belah pihak. Seperti yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, seorang pemilik akun sebelum dapat memainkan situs jejaring sosial harus menyetujui EULA ataupun Term of Services yang dibuat oleh penyedia situs jejaring sosial tersebut.

EULA pada dasarnya berbeda dari Term of Service. EULA sifatnya mengatur mengenai lisensi atas suatu program komputer terhadap penggunanya, dalam hal ini maka mengatur mengenai lisensi situs jejaring sosial terhadap pemilik akunnya. Sebelum melakukan pemasangan pada perangkat komputer, pemilik akun akan mendapatkan tampilan EULA yang akan muncul disertai dengan tombol persetujuan dan tidak persetujuan. Dengan memilih tombol persetujuan, berarti pemilik akun menyetujui segala hal yang tercantum di dalam EULA tersebut dan dapat melanjutkan proses pemasangan situs jejaring sosial tersebut.

Jika pemilik akun tidak menyetujui, maka proses pemasangan tidak dapat dilanjutkan, yang berarti pemilik akun tidak akan dapat memainkan situs jejaring sosial tersebut. EULA ini pada umumnya dibuat oleh pengembang situs jejaring sosial tersebut, karena mengatur mengenai apa saja yang dilisensikan, berapa komputer yang dapat di pasang situs jejaring sosial tersebut, dan lain sebagainya. Sedangkan Term of Service pada dasarnya mengatur mengenai aturan-aturan saat hendak mendaftarkan akun di sosial media bersangkutan.  Term of Service umumnya dibuat oleh penyedia jasa situs jejaring sosial tersebut.

EULA ataupun Term of Services merupakan suatu perjanjian yang mengikat baik pemilik akun maupun pengembang/penyedia jasa situs jejaring sosial tersebut dan berisikan peraturan yang mengatur mengenai apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dari para pemilik akun dan juga dari pengembang/penyedia jasa situs jejaring sosial itu sendiri.  Selain itu, juga mengatur mengenai berbagai aspek di dalam situs sosial media,  termasuk aspek mengenai akun sosial media di dalam situs jejaring sosial tersebut. 

2.      Hukum Benda
Akun sosial media sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya memenuhi unsur-unsur benda, sehingga dapat diberlakukan ketentuan dalam hukum benda. Di dalam KUH Perdata, apa yang disebut dengan benda diatur dalam Pasal 499 KUH Perdata, yang menyatakan: “menurut paham Undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengertian benda tersebut meliputi segala sesuatu yang dapat dimiliki oleh subjek hukum, baik itu berupa barang (goed) maupun hak (recht), sepanjang objek dari hak milik itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Artinya istilah benda pengertiannya bersifat abstrak, karena tidak hanya terbatas pada benda yang berwujud saja yang dinamakan dengan barang, melainkan termasuk pula benda yang tidak berwujud atau bertubuh, yang dapat berupa hak.

Pengertian benda yang demikian ini merupakan pengertian dalam arti luas, yang meliputi benda berwujud dan benda tidak berwujud, sedangkan pengertian dalam arti sempit, benda itu hanyalah barang-barang yang berwujud atau bertubuh saja. Dengan demikian, dalam perspektif hukum perdata berdasarkan KUH Perdata, selain mengenal barang-barang yang berwujud (sache), juga mengenal barang-barang yang tidak berwujud yang merupakan dari harta kekayaan (Vermögens bestanddeel) seseorang, yang juga bernilai ekonomi.

Sebagai suatu benda, akun sosial media termasuk ke dalam kategori benda tidak berwujud, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 503 KUH Perdata yang menyatakan bahwa tiap-tiap kebendaan adalah bertubuh dan tidak bertubuh. Akun sosial media disebut sebagai benda tidak berwujud karena pada dasarnya suatu Akun sosial media dalam situs jejaring sosial adalah suatu benda yang tidak dapat diraba, hanya dapat dilihat saja.

Berdasarkan pada Pasal 499 KUH Perdata hak milik menjadi hal yang penting dalam menetapkan apakah sesuatu termasuk ke dalam pengertian benda. Hak milik disebut juga dengan eigendom merupakan hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan tidak mengganggu hak orang lain (sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 570 KUH Perdata).

Dengan kata lain hak milik merupakan hak yang paling sempurna atau utama atas sesuatu kebendaan. Karenanya pemegang hak milik diberikan keleluasaan dan berbuat bebas sepenuhnya terhadap kebendaannya itu sesuai dengan hak yang dipunyainya, misalnya menikmati, menjual, menyewakan, menggadaikan, menghibahkan, bahkan merusak sekalipun, asai saja hal itu dilakukan dengan tanpa melanggar hukum atau hak orang lain. ’Hal ini mengandung arti, bahwa pemegang hak milik dapat menguasai sesuatu kebendaan secara mutlak tanpa dapat diganggu gugat (droit inviolable et sacre) oleh orang lain, termasuk penguasa sekalipun. Dengan demikian dalam perspektif KUH Perdata, hak milik mempunyai isi dan sifat yang tidak terbatas, mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

DAFTAR PUSTAKA

Andasasmita, Komar.Notaris II. 1982. Bandung: Sumur Bandung.
Hasbullah, Frieda Husni. Hukum Kebendaan Perdata: Hak-hak yang Memberi Kenikmatan.2002. Jakarta: Indo-Hill.co.
Riswandi, Budi Agus. Hukum dan Internet di Indonesia. 2003. Yogyakarta: UII Press.
Soedewi, Sri. Masjchoen Sofwan. Hukum Perdata: Hukum Benda. 1981. Yogyakarta: Liberty.
Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. 2001.Jakarta: Intermasa.
Usman, Rachmadi. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Utomo, Tomi Suryo. Hak Kekayaan Intelektual di Era Global: Sebuah Kajian Kontemporer. 2010.Yogyakarta: Graha Ilmu.
Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Kitab Undang-undang Hukum Perdata

0 comments: