TKA China Mendominasi, Begini Kemudahan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
![]() |
(Sumber: detik.com) |
Banyaknya TKA China di Indonesia bukan isapan jempol belaka.
Setidaknya data dari Kementrian Ketenagakerjaan membuktikan hal tersebut.
Sebenarnya, bagaimanakah cara sebuah perusahaan mendatangkan tenaga kerja
asing?
TKA asal Negeri Tirai Bambu sendiri mendominasi hingga 33,7%
dari total tenaga kerja asing yang mencari nafkah di Indonesia. Data tersebut
merupakan angka pada tahun 2018 di mana total TKA yang terdaftar ada 95.335
orang. Jika dikonversi dalam angka, TKA China berjumlah 32.209 orang.
Sebenarnya, jumlah tenaga kerja asing yang mencapai puluhan
ribu bukan dari China saja. Jepang menjadi penyumbang kedua terbanyak, yaitu
ada 13.897 orang. Negara ranking ketiga adalah penyuplai budaya
K-Pop alias Korea Selatan dengan jumlah TKA sebanyak 9.686. Berturut-turut
selanjutnya adalah India 6.895, Malaysia 4.667, Filipina 2.910, Australia
2.600, Amerika Serikat (AS) 2.556, Inggris 2.133, Singapura 1.880, da nasal negara
lain-lain sejumlah 15.902. Cukup banyak bukan?
Melihat banyaknya jumlah TKA di atas, timbul
pertanyaan seperti apa prosedur mendatangkan mereka. Secara umum, mendatangkan
TKA sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Hal ini memang didesain pemangku
kebijakan demi meningkatkan investasi di Indonesia. Bagaimanapun, negara ini
masih membutuhkan banyak investor agar perekonomian negara makin meningkat.
Aturan yang Memudahkan untuk Mempekerjakan TKA
Salah satu aturan yang membuat perusahaan lebih
mudah mendatangkan TKA adalah Peraturan Presiden
(Perpres) No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018.
Pertimbangan utama kenapa pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah untuk
meningkatkan investasi asing di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, ternyata
banyak pihak yang menganggap pemerintah terlalu memberi kelonggaran. Tentu saja
hal tersebut masih menjadi perdebatan, mengingat banyak juga yang menganggap
aturan tersebut lebih transparan dan terukur.
Salah satu hal yang dianggap
terlalu longgar adalah tidak wajibnya perusahaan alias pemberi kerja kepada TKA
untuk memiliki Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal tersebut
bisa diterapkan jika TKA tersebut merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai
direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang bersangkutan. Selain
itu, RPTKA tidak diwajibkan pada TKA yang jenis pekerjaannya dibutuhkan
pemerintah dan pegawai di kantor perwakilan negara asing.
Hal ini berbeda dengan aturan pada
UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang hanya memberi dispensasi
RPTKA pada TKA yang terkait untuk kepentingan instansi pemerintah, badan-badan
internasional, dan perwakilan negara asing. Perbedaan ini dianggap signifikan
mengingat banyaknya investor asing yang kemudian sekaligus menjadi direksi atau
anggota dewas komisaris di perusahaan tempat ia berinvestasi. Karena banyak
pengusaha China yang melakukan ekspansi ke Indonesia, otomatis TKA China
membludak.
Kemudahan lain yang juga diberikan
kepada pemerintah adalah tidak harusnya perusahaan pemakai jasa TKA untuk
melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA tiap 6 bulan. Aturan terbaru mewajibkan
hal tersebut menjadi setahun sekali. Meski dianggap memudahkan, namun peraturan
terbaru mengenai pemakaian tenaga kerja asing ini kemudian menimbulkan
prasangka bahwa akan mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga negara
Indonesia.
Menurut kamu bagaimana?
Sumber Referensi:
0 comments: