Mau Bikin Lembaga Amal? Ketahui Mengenai Organ Yayasan di Sini
Punya tujuan mulia baik itu dalam urusan agama maupun sosial,
sebaiknya dituangkan dalam badan hukum resmi berupa yayasan. Namun kamu harus
memahami bahwa dalam Lembaga ini ada organ yayasan yang punya peran berbeda.
Secara hukum, yayasan diartikan sebagai badan hukum yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu
di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Bingung
kan dengan definisi kekayaan yang dipisahkan? Intinya, kalau kamu mau bikin
yayasan harus siap memisahkan harta sebagai harta yayasan. Konsekwensi logisnya
adalah kamu jangan mengaku yayasan itu milikmu. Kamu hanya sebagai pendiri,
bukan pemilik.
Seperti sudah disinggung di atas bahwa yayasan memiliki organ yang
mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah secara tegas diantara masing-masing
organ tersebut. Apa sih yang dimaksud organ yayasan? Itu loh, bagian dari
yayasan yang punya peran tertentu. Di setiap organisasi, sudah jamak kita kenal
pengurus, pembina, dan pendiri. Nah, itulah yang disebut sebagai organ yayasan.
Kenapa peran setiap organ yayasan berbeda dan harus dipisah? Hal ini
agar maksud dan tujuan yayasan dapat dicapai dengan dikelola secara profesional
dan transparan. Profesionalisme dan transparansi ini penting mengingat yayasan
memiliki tujuan mulia dan terkadang menerima dana publik. Adapun organ yang
dimiliki yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.Perbedaan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan
Organ-organ yayasan ini tidak boleh dirangkap oleh satu orang saja. Selain alasan profesionalitas dan transparansi, hal ini juga untuk menghindari konflik kepentingan. Sudah sering kan mendengar perseteruan dalam sebuah yayasan yang berujung saling gugat para pihak? Nah, pembedaan hak dan kewajiban organ yayasan salah satunya untuk mencegah hal tersebut.
Pembina diartikan sebagai organ yayasan yang mempunyai kewenangan
yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau
anggaran dasar. Yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang
perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan
rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai
maksud dan tujuan yayasan. Selain itu perlu diingat, anggota pembina tidak
boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Adapun kewenangan Pembina yang tidak diserahkan kepada pengurus dan pengawas
adalah:
a.
keputusan mengenai perubahan
Anggaran Dasar
b.
pengangkatan dan pemberhentian
anggota Pengurus dan anggota Pengawas
c.
penetapan kebijakan umum
Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
d.
pengesahan program kerja dan
rancangan anggaran tahunan Yayasan
e.
penetapan keputusan mengenai
penggabungan atau pembubaran Yayasan
Sementara itu, pengertian pengurus dijabarkan organ yayasan yang
melaksanakan kepengurusan yayasan. Yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Selain itu, pengurus
tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.
Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan
untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Pengurus juga berhak mewakili yayasan
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Apabila dalam menjalankan tugasnya
tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sehingga merugikan Yayasan atau
pihak ketiga, maka setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi.
Untuk Pengawas, didefinisikan sebagai organ yayasan yang bertugas
melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan
kegiatan yayasan. Yayasan memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pengawas
yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Seperti
halnya ketentuan yang mengatur pembina dan pengurus tentang adanya larangan
melakukan rangkap jabatan, pada organ pengawas juga ada aturan tersebut. Hal itu
tertuang pada Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang Yayasan yang menyatakan bahwa pengawas
tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.
Kalau sudah tahu banyak tentang organ yayasan, saatnya kamu dan
teman-teman yang memiliki visi yang sama untuk segera membentuk yayasan. Makin
cepat dibentuk, makin cepat tujuan mulia kamu dan teman-teman terwujud. Kamu
wajib menghubungi Easybiz jika ingin
membuat yayasan dengan legalitas lengkap.
Sumber referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sebagaimana
diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (“Undang-Undang
Yayasan”)Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini