Mau Bikin Lembaga Amal? Ketahui Mengenai Organ Yayasan di Sini


Punya tujuan mulia baik itu dalam urusan agama maupun sosial, sebaiknya dituangkan dalam badan hukum resmi berupa yayasan. Namun kamu harus memahami bahwa dalam Lembaga ini ada organ yayasan yang punya peran berbeda.
Secara hukum, yayasan diartikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Bingung kan dengan definisi kekayaan yang dipisahkan? Intinya, kalau kamu mau bikin yayasan harus siap memisahkan harta sebagai harta yayasan. Konsekwensi logisnya adalah kamu jangan mengaku yayasan itu milikmu. Kamu hanya sebagai pendiri, bukan pemilik.

Seperti sudah disinggung di atas bahwa yayasan memiliki organ yang mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah secara tegas diantara masing-masing organ tersebut. Apa sih yang dimaksud organ yayasan? Itu loh, bagian dari yayasan yang punya peran tertentu. Di setiap organisasi, sudah jamak kita kenal pengurus, pembina, dan pendiri. Nah, itulah yang disebut sebagai organ yayasan.
Kenapa peran setiap organ yayasan berbeda dan harus dipisah? Hal ini agar maksud dan tujuan yayasan dapat dicapai dengan dikelola secara profesional dan transparan. Profesionalisme dan transparansi ini penting mengingat yayasan memiliki tujuan mulia dan terkadang menerima dana publik. Adapun organ yang dimiliki yayasan terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Perbedaan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan

Organ-organ yayasan ini tidak boleh dirangkap oleh satu orang saja. Selain alasan profesionalitas dan transparansi, hal ini juga untuk menghindari konflik kepentingan. Sudah sering kan mendengar perseteruan dalam sebuah yayasan yang berujung saling gugat para pihak? Nah, pembedaan hak dan kewajiban organ yayasan salah satunya untuk mencegah hal tersebut.

Pembina diartikan sebagai organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Selain itu perlu diingat, anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota Pengawas.
Adapun kewenangan Pembina yang tidak diserahkan kepada pengurus dan pengawas adalah:
a.       keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
b.       pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas
c.       penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan
d.       pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan
e.       penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan
Sementara itu, pengertian pengurus dijabarkan organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. Selain itu, pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas.

Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Pengurus juga berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Apabila dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sehingga merugikan Yayasan atau pihak ketiga, maka setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi.
Untuk Pengawas, didefinisikan sebagai organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Yayasan memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar. Seperti halnya ketentuan yang mengatur pembina dan pengurus tentang adanya larangan melakukan rangkap jabatan, pada organ pengawas juga ada aturan tersebut. Hal itu tertuang pada Pasal 40 Ayat (4) Undang-Undang Yayasan yang menyatakan bahwa pengawas tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengurus.

Kalau sudah tahu banyak tentang organ yayasan, saatnya kamu dan teman-teman yang memiliki visi yang sama untuk segera membentuk yayasan. Makin cepat dibentuk, makin cepat tujuan mulia kamu dan teman-teman terwujud. Kamu wajib menghubungi Easybiz jika ingin membuat yayasan dengan legalitas lengkap.

Sumber referensi:
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan,  sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 (“Undang-Undang Yayasan”)
Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini

TKA China Mendominasi, Begini Kemudahan untuk Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

(Sumber: detik.com)
Banyaknya TKA China di Indonesia bukan isapan jempol belaka. Setidaknya data dari Kementrian Ketenagakerjaan membuktikan hal tersebut. Sebenarnya, bagaimanakah cara sebuah perusahaan mendatangkan tenaga kerja asing?

TKA asal Negeri Tirai Bambu sendiri mendominasi hingga 33,7% dari total tenaga kerja asing yang mencari nafkah di Indonesia. Data tersebut merupakan angka pada tahun 2018 di mana total TKA yang terdaftar ada 95.335 orang. Jika dikonversi dalam angka, TKA China berjumlah 32.209 orang. 

Sebenarnya, jumlah tenaga kerja asing yang mencapai puluhan ribu bukan dari China saja. Jepang menjadi penyumbang kedua terbanyak, yaitu ada 13.897 orang. Negara ranking ketiga adalah penyuplai budaya K-Pop alias Korea Selatan dengan jumlah TKA sebanyak 9.686. Berturut-turut selanjutnya adalah India 6.895, Malaysia 4.667, Filipina 2.910, Australia 2.600, Amerika Serikat (AS) 2.556, Inggris 2.133, Singapura 1.880, da nasal negara lain-lain sejumlah 15.902. Cukup banyak bukan?

Melihat banyaknya jumlah TKA di atas, timbul pertanyaan seperti apa prosedur mendatangkan mereka. Secara umum, mendatangkan TKA sudah lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Hal ini memang didesain pemangku kebijakan demi meningkatkan investasi di Indonesia. Bagaimanapun, negara ini masih membutuhkan banyak investor agar perekonomian negara makin meningkat.

Aturan yang Memudahkan untuk Mempekerjakan TKA

Salah satu aturan yang membuat perusahaan lebih mudah mendatangkan TKA adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 26 Maret 2018. Pertimbangan utama kenapa pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah untuk meningkatkan investasi asing di Indonesia. 

Dalam aturan tersebut, ternyata banyak pihak yang menganggap pemerintah terlalu memberi kelonggaran. Tentu saja hal tersebut masih menjadi perdebatan, mengingat banyak juga yang menganggap aturan tersebut lebih transparan dan terukur. 

Salah satu hal yang dianggap terlalu longgar adalah tidak wajibnya perusahaan alias pemberi kerja kepada TKA untuk memiliki Rancangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal tersebut bisa diterapkan jika TKA tersebut merupakan pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, RPTKA tidak diwajibkan pada TKA yang jenis pekerjaannya dibutuhkan pemerintah dan pegawai di kantor perwakilan negara asing. 

Hal ini berbeda dengan aturan pada UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang hanya memberi dispensasi RPTKA pada TKA yang terkait untuk kepentingan instansi pemerintah, badan-badan internasional, dan perwakilan negara asing. Perbedaan ini dianggap signifikan mengingat banyaknya investor asing yang kemudian sekaligus menjadi direksi atau anggota dewas komisaris di perusahaan tempat ia berinvestasi. Karena banyak pengusaha China yang melakukan ekspansi ke Indonesia, otomatis TKA China membludak. 

Kemudahan lain yang juga diberikan kepada pemerintah adalah tidak harusnya perusahaan pemakai jasa TKA untuk melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA tiap 6 bulan. Aturan terbaru mewajibkan hal tersebut menjadi setahun sekali. Meski dianggap memudahkan, namun peraturan terbaru mengenai pemakaian tenaga kerja asing ini kemudian menimbulkan prasangka bahwa akan mempersulit penciptaan lapangan kerja bagi warga negara Indonesia.

Menurut kamu bagaimana?


Sumber Referensi:

Mau Menang Tender SIUJK? Siapkan Beberapa Hal Berikut!


Jokowi dan pemerintahnya tak ada tanda-tanda untuk berhenti membangun infrastruktur. Tender SIUJK atau pengerjaan proyek konstruksi juga kian masif. Jika kamu ingin ikut berkontribusi, tak ada salahnya membuat perusahaan dengan model bisnis serupa.

Tentu saja bukan hal mudah mendapatkan tender sebuah proyek yang nilainya bisa ratusan milyar rupiah. Namun hal tersebut bukan juga hal yang tidak mungkin. Jika kamu memang serius untuk memenangkan tender SIUJK, beberapa hal di bawah ini sebaiknya kamu miliki.

Penuhi Legalitas Pendirian dan Perizinan Usaha

Salah satu syarat utama untuk ikut tender SIUJK adalah memiliki legalitas perusahaan dan perizinan usaha yang sesuai. Saat oemerintah mengadakan tender untuk mengerjakan sebuah projek konstruksi, kemungkinan besar mereka akan lebih memilih sebuah perusahaan yang telah memiliki dokumen legalitas yang lengkap.

Hal ini tentu saja penting mengingat proyek yang dilaksanakan bernilai strategis dan tidak sedikit dari sisi nilai uang. Tentu saja pemerintah tidak ingin mengambil risiko berbisnis dengan sebuah perusahaan yang tidak jelas secara legalitas. Bahkan meskipun sudah memenuhi legalitas, pemerintah akan dengan seksama memeriksanya demi memastikan bahwa perusahaan peserta lelang memang memenuhi kualifikasi.

Untuk pendirian perusahaan, kamu membutuhkan akta pendirian yang disahkan oleh notaris. Selanjutnya, notaris akan mendaftarkan perusahaan kamu di Kementrian Hukum dan HAM yang kemudian akan memberikan surat keputusan (SK Kemenkumham). Dokumen berikutnya yang akan kamu dapatkan adalah NPWP Badan Usaha. Tentu saja semua dokumen tersebut akan kamu peroleh jika KTP elektronik dan NPWP pribadi kamu tidak bermasalah.

Setelah mendapat legalitas pendirian perusahaan, saatnya mendapatkan izin usaha. Untuk kegiatan usaha di bidang konstruksi, maka izinnya berupa Surat Izin Jasa Konstruksi (SIUJK). Umumnya izin ini akan diberikan setelah perusahaan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari asosiasi, Sertifikasi Keahlian Kerja (SKA), Sertifikasi Keterampilan Kerja (SKTK), dan Sertifikasi Badan Usaha (SBU).


Dokumen lain yang mungkin dibutuhkan adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan juga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Hanya saja, kedua dokumen ini biasanya bervariasi di setiap daerah. Di beberapa daerah misalnya, SKDP bernama Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Mungkin juga ada dokumen tambahan seperti HO atau izin gangguan yang dibeberapa daerah sudah ditiadakan dan diganti dengan izin tetangga kanan-kiri-depan-belakang dan surat pernyataan kesanggupan retribusi.

Penuhi Kualifikasi Tender

Dalam tender SIUJK, pemerintah biasanya menyertakan kualifikasi perusahaan seperti apa yang bisa mengikutinya. Misal, untuk proyek dengan nilai di bawah Rp1 Milyar, maka kualifikasi badan usaha yang bisa mengikutinya bisa kecil dengan subkualifikasi K1. Sebagaimana kita tahu, badan usaha dengan golongan tersebut bisa didirikan dengan modal paling sedikit Rp50 juta.

Memenuhi kualifikasi yang disyaratkan sangat penting agar perusahaan kamu berpeluang lebih besar memenangkan tender yang diadakan. Salah satu yang bisa kamu lakukan adalah dengan menyiapkan dokumen legalitas dan perizinan serta semua sertifikat yang dimiliki. Umumnya, tahap pertama dari tender adalah pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dimiliki oleh perusahaan peserta lelang.

Jangan harap memenangkan tender SIUJK jika persyaratan dokumen yang diminta bermasalah, dianggap tidak sesuai, atau tidak lengkap. Oleh karena itu, penting bagi pengusaha untuk mengetahui dengan baik semua persyaratan dan kualifikasi yang dibutuhkan saat hendak mengikuti tender.

Paham Metode Pengadaan Tender

Yang tak kalah penting harus dimiliki oleh pengusaha perusahaan jasa konstruksi adalah memahami metode pengadaan tender atau pelelangan. Umumnya metode pengadaan pada tender digunakan untuk menyeleksi perusahaan mana yang layak untuk dipilih berdasarkan syarat dan ketentuan pada informasi lelang yang diumumkan sebelumnya.

Memahami metode pelelangan amat penting dilakukan karena hal ini berhubungan dengan surat penawaran yang ditujukan kepada pelaksana lelang. Perusahaan nantinya akan membuat surat atau jaminan penawaran yang harus menyertakan jaminan penawaran, nama perusahaan yang dijamin, dan besaran nilai jaminan.

Jaminan ini umumnya akan dipegang sebagai antisipasi apabila pihak yang dijamin tidak bisa memenuhi kewajibannya berdasarkan kesepakatan atau kontrak kerja. Sistem ini sebaiknya dipahami oleh siapa saja yang hendak terjun dalam bisnis jasa konstruksi. Sebab pada praktiknya, perusahaan kemungkinan akan membutuhkan pihak lain saat menjalankan proyek yang didapatkan.

Beberapa hal di atas tentu tidak mutlak benar menjadi pegangan bagi perusahaan jasa konstruksi ketika ingin menang tender SIUJK. Dalam praktiknya, banyak hal lain yang juga mempengaruhi seperti strategi harga, lobi, dan jejaring bisnis.

Semoga bermanfaat!


Bidang Usaha Boleh 100 Persen Asing, Benarkah Jokowi Obral Negara?

Setelah melakukan relaksasi DNI pada 2016, pemerintah memandang perlu melakukannya lagi di tahun ini. Maka, ada sekitar 54 bidang usaha – dimana baru 28 yang pasti – dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibuka 100 persen untuk asing.

Tindakan ini dilakukan oleh pemerintah Jokowi untuk mempermudah investasi asing sehingga perekonomian terangkat lebih cepat. Sebelumnya, proses pendaftaran perizinan berusaha yang dipermudah melalui PP 24/2018. Untuk relaksasi DNI di tahun 2018 ini, pemerintah menjanjikan peraturannya terbit di akhir November.

Kebijakan ini sendiri tergabung dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XVI. Paket ini sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing agar investasi mengalir ke RI. Sebagaimana kita tahu, peringkat kemudahan investasi negara ini justru turun satu peringkat meski berbagai terobosan sudah dilakukan pemerintah.

Tak pelak, kebijakan membuka kran asing lebih leluasa ini ditanggapi sinis oleh banyak pihak, utamanya oposisi. Penambahan bidang usaha yang boleh memiliki modal 100 persen asing dianggap sebagai tindakan mengobral negara demi ambisi politik sang petahana. Hal ini terutama ketika menyoroti beberapa bidang usaha yang dinilai justru harus dilindungi.

Berikut 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya boleh 100 persen asing:


Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek 

Industri percetakan kain
Jasa survei kuantitas
Industri kain rajut khususnya renda
Jasa survei kualitas
Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati 
Warung Internet
Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
Industri kayu veneer
Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
Industri kayu lapis
Galeri seni
Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
Gedung pertunjukan seni
Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
Industri pelet kayu (wood pellet)
Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
Jasa sistem komunikasi data
Budidaya koral/karang hias
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
Jasa konstruksi migas: Platform
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
Jasa survei panas bumi
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
Jasa pemboran migas di laut
Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
Jasa pemboran panas bumi
Jasa akses internet 
Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
Jasa internet telepon untuk keperluan publik

Pembangkit listrik di atas 10 MW
Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
Pelatihan kerja 
Industri rokok kretek
Industri farmasi obat jadi
Industri rokok putih
Fasilitas pelayanan akupuntur
Industri rokok lainnya
Pelayanan pest control atau fumigasi
Industri bubur kertas pulp
Industri alat kesehatan: kelas B
Industri siklamat dan sakarin
Industri alat kesehatan: kelas C
Industri crumb rubber 
Industri alat kesehatan: kelas D
Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
Bank dan laboratorium jaringan dan sel
Dari daftar di atas, yang sudah pasti disetujui baru 28 bidang usaha antara lain:
1. Industri Percetakan Kain, PMA maksimal 100%
2. Industri Kain Rajut Khususnya Renda, PMA maksimal 100%
3. Industri Kayu Gergajian dengan Kepastian Produksi di atas 2000 m3/tahun, cukup izin usaha
4. Industri Kayu Veneer, cukup izin usaha
5. Industri Kayu Lapis, cukup izin usaha
6. Indutri Kayu Laminated Veneer Lumber, cukup izin usaha
7. Industri Kayu Industri Serpih Kayu, cukup izin usaha
8. Industri Pelet Kayu, cukup izin usaha
9. Jasa Konstruksi Migas: Platform
10. Pembangkit Listrik >10 MW
11. Industri Rokok Kretek
12. Industri Rokok Putih
13. Industri Rokok Lainnya
14. Industri Bubur Kertas Pulp, minta OJK agar HTI dapat menjadi collateral
15. Industri Crumb Rubber, mendapat perluasan tax holiday
16. Persewaan Mesin Konstruksi dan Teknik Sipil dan Peralatannya
17. Persewaan Mesin Lainnya dan Peralatannya yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain
18. Galeri Seni
19. Gedung Pertunjukan Seni
20. Pelatihan Kerja
21. Industri Farmasi Obat Jadi
22. Industri Alat Kesehatan Kelas B
23. Industri Alat Kesehatan Kelas C
24. Indutri Alat Kesehatan Kelas D
25. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel
26. Jasa sistem komunikasi data
27. Fasilitas Pelayanan Akupuntur
28. Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet,


Jika Modal Bisa 100 Persen Asing, Benarkah Negara Diobral?

Membaca langkah politik Jokowi yang memperbanyak bidang usaha bisa 100 persen modal asing ini tidak bisa serta merta mengatakan bahwa ia sedang mengobral negara. Meski terkesan menakutkan karena asing bisa membunuh UMKM, namun peluang juga banyak bertebaran di sana. Hal ini tergantung dari sudut mana kita memandang.

Berdasarkan pengalaman saya mendampingi pihak-pihak yang ingin melibatkan asing, angka minimal yang disyaratkan pemerintah untuk PMA masih dinilai relatif besar. Sebagaimana kita tahu, pemerintah mensyaratkan bahwa untuk PMA harus di atas Rp 10 M. Pada beberapa bidang usaha seperti website untuk tujuan komersial misalnya, banyak pelaku usaha yang kesulitan memenuhinya. Alasannya, bagaimana mungkin hanya mendirikan portal namun harus mengucurkan dana hingga lebih dari Rp 10M.

Jika melihat praktik, secara alami banyak hambatan untuk memenuhi ketentuan Rp 10M investasi terutama untuk beberapa bidang yang tidak seksi. Maka jika melihat daftar 54 bidang usaha tersebut, bidang usaha seperti warnet kemungkinan akan susah mendapatkan investor yang mau mengucurkan dana sebanyak itu. Meski demikian, hal tersebut bukan mustahil apalagi jika kesempatannya sudah dibuka oleh pemerintah.

Salah satu keuntungan dari melimpahnya investasi asing adalah meningkatkan daya konsumsi masyarakat serta tren ekspor yang masih rendah. Hal ini bisa terjadi karena saat menanamkan modalnya, pihak asing umumnya akan membangun perusahaan atau pabrik di Indonesia sehingga diharapkan bisa menyerap banyak tenaga kerja lokal dengan maksimal.

Penanaman modal asing secara otomatis akan meningkatkan jumlah ekspor terutama pada sektor produk. Pada sektor pariwisata, pembangunan tujuan wisata yang pesat akan menarik minat wisatawan asing untuk datang sehingga akan meningkatkan pendapatan devisa negara.

Pelaku Usaha Lokal Harus Memilih Berkompetisi atau Berkolaborasi

Mengingat secara aturan asing bisa menguasai bidang usaha terdaftar di atas hingga 100 persen, maka pelaku usaha dalam negeri harus benar-benar mampu mengelola bisnisnya dengan baik. Karen ajika hanya melihat permodalan, maka pelaku usaha dalam negeri kemungkinan besar akan kewalahan menghadapi gempuran investasi asing.

Namun jika berpikir positif, maka relaksasi DNI ini bisa saja dijadikan peluang untuk memperbesar usaha yang dimiliki. Jika perusahaan berjalan dengan baik dan memerlukan modal, tentu saja pihak asing bisa dijadikan salah satu sumber permodalan. Mengingat jumlahnya yang banyak, maka ekspansi bisnis bisa dilakukan dengan lebih mudah.

Meski menggiurkan, bukan berarti arus modal asing pasti menjanjikan keuntungan. Itulah kenapa pelaku usaha sebaiknya berhat-hati saat hendak bekerja sama dengan pihak luar negeri. Ingatlah bahwa investasi saham asing di Indonesia tidak selalu menjanjikan kesuksesan dalam bidang ekonomi masyarakat, terutama para penanam modal.

Bisa saja di awal keberadaan modal asing akan mendongkrak kondisi saham dalam negeri yang melemah dan akhirnya mengalami peningkatan dengan menjadikan saham asing sebagai taraf penanaman investasi saham. Hanya saja patut diingat bahwa tidak selamanya peningkatan terjadi dalam saham asing. Ini bisa berakibat buruk berupa terpuruknya perusahaan nasional karena tersaingi. Pada titik yang paling parah, derasnya modal asing mungkin akan menghambat jalannya bisnis dan saham beberapa perusahaan dalam negeri.


Referensi:

Peraturan Presiden 44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Setting Up a Foreign Direct Investment Company in Indonesia (What You Need to Know)