Lihat Terobosan Prosedur Pembuatan PT di Sini
Selama ini, prosedur pembuatan PT atau perusahaan merupakan momok bagi sebagian orang. Selain dianggap berbiaya mahal, prosesnya juga memakan waktu lama. Bobrok dan rumitnya birokrasi dianggap sebagai biang kerok munculnya anggapan negatif tersebut.
Untuk melunturkan persepsi tersebut memang tidak mudah. Namun, pemerintah tidak tinggal diam menghadapinya. Beberapa langkah telah ditempuh agar para pelaku usaha lebih mudah menginvestasikan modal di Indonesia. Sebagai barometer, Jakarta bisa dijadikan tolok ukur untuk masalah yang satu ini.
Beberapa hal yang mengalami perubahan yang signifikan dalam proses pembuatan PT atau perusahaan adalah pengajuan NPWP Badan, SKDP, proses SIUP dan TDP. Semua persyaratan untuk dokumen-dokumen tersebut ternyata memang dipermudah.
Sebenarnya, bukan hanya Jakarta yang harusnya mengalami kemudahan proses pembuatan perusahaan. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang menaungi kemudahan pelaksanaan berusaha yang berlaku seluruh Indonesia. Sebagaimana kita tahu, aturan untuk mempercepat pelaksanaan perusahaan tersebut salah satunya dalah Perpres No. 91 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Ini merupakan serangkaian kebijakan pemerintah untuk mempermudah para pelaku usaha dalam berinvestasi. Dalam perpres ini, kementrian/lembaga dan pemerintah daerah dalam memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha ditata kembali agar menjadi pendukung, bukan penghambat kegiatan usaha. Termasuk menerapkan teknologi informasi online dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Penggunaan sistem online ini kemudian membuat pengajuan manual tidak lagi digunakan. Ini tentu saja kabar baik mengingat prosedur pembuatan PT meminimalisir persekongkolan. Hal ini masuk akal mengingat tidak ada lagi ruang untuk pertemuan langsung antara pelaku usaha dan birokrat pemberi izin. Sebagaimana kita tahu, pertemuan kedua belah pihak ini memungkinkan terjadinya kesepakatan di bawah meja.
Kita semua sudah paham bahwa masalah korupsi merupakan salah satu akar kenapa pelayanan publik oleh birokrat kita memiliki banyak rintangan. Karena itu, munculnya peraturan ini bukan juga diharapkan bisa mengubah pola pikir semua pihak. Jika selama ini masyarakat berpikir bahwa prosedur pembuatan PT atau perusahaan harus menyuap pemberi izin alias birokrat. Demikian juga oknum pemerintah diharapkan tidak lagi memiliki moto “jika bisa susah kenapa harus digampangkan”.
Bagaimana dengan pengalamanmu dalam proses pembuatan PT selama ini? Sudahkah melalui online atau masih harus wara-wiri ke instansi terkait?
0 comments: