Social Media sebagai "KPK Desa"

1:50:00 PM Unknown 2 Comments

Ilustrasi RUU Desa (rri.co.id)
Tahun 2014 ini ada kado yang cukup menggembirakan bagi desa-desa di seluruh pelosok negeri ini, disahkannya UU Desa. Salah satu yang menggembirakan adalah jaminan mengucurnya dana ratusan juta hingga milyaran untuk menyejahterakan masyarakat.

Besarnya lungsuran dana tersebut tentu saja membutuhkan pengawasan yang melekat mengingat mental korup sudah merajalela. Salah satu yang bisa diandalkan adalah social media melalui mobile internet. Sudah bukan rahasia bahwa penduduk desa sudah melek internet, minimal social media, yang kebetulan dijadikan dagangan para operator.

Dengan akses yang luas terhadap informasi, diharapkan penduduk desa kian "melek" terhadap aneka kebijakan desa yang kadang disulap oleh para oknum demi kepentingan sendiri. Social media sebagai salah satu sumber berbagi informasi bisa dijadikan ladang pengawasan bagi para pelaku desa dalam mengalokasikan dana melimpah yang bakal diterima desa. 

Para penduduk desa kini mulai sadar akan pentingnya berbagi informasi. Mereka membuat grup-grup di Facebook dan bahkan ada yang rela membuat blog yang fungsinya untuk sharing informasi. Tentu ini kabar baik bagi makin bergairahnya pembangunan desa menuju arah yang benar.

Makin sadarnya masyarakat desa berbagi antarwarga atau antardesa kian memperkaya pengetahuan dalam mengawal kebijakan di sebuah desa. Setiap warga akan dengan mudah saling membandingkan mulai dari jumlah anggaran hingga alokasinya sehingga penyelewengan bisa dideteksi. Apalagi, kini banyak pemerintah daerah yang kian terbuka dalam laporan APBD mereka. Check and balance kian terpelihara karena warga akan mudah membandingkan dengan realita di desa dan laporan yang dirilis pemda setempat.

Kesadaran masyarakat menyaring info dari berbagai sumber diharapakan akan memacu kesadaran hukum sehingga masyarakat dapat mengambil tindakan yang dibutuhkan saat menemukan kecurangan. Jadi, siapkah desa dengan dana melimpah dan pengawasan melekat dari masyarakat lewat "KPK Desa"? 
 
Waktu yang akan menjawab apakah mobile internet berperan positif terhadap pembangunan desa atau apatisme masyarakat sudah makin membuncah hingga tak peduli dengan sekitarnya.


2 comments:

  1. PR terbesar adalah beranikah Desa membuat grup resmi minimal di facebook bila perlu bikin situs resmi desa sindangwangi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Heuheuheu kalo gak berani, kan ada pemuda. Kebetulan di UU Desa keterwakilannya diwajibkan untuk pengawasan anggaran, minta alokasi anggaran juga bisa.

      Delete